Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Narogong Ungkap Bahas Janji Jatah 5 Persen Untuk DPR RI di Rumah Setya Novanto

"Kemudian di situ juga disampaikan komitmen konsorsium bahwa akan berikan fee lima persen kepada DPR. Di situ juga dibahas di pertemuan itu,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Andi Narogong Ungkap Bahas Janji Jatah 5 Persen Untuk DPR RI di Rumah Setya Novanto
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Andi Agustinus alias Alias Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017). 

"Kemudian di situ juga disampaikan komitmen konsorsium bahwa akan berikan fee lima persen kepada DPR. Di situ juga dibahas di pertemuan itu," ungkap Andi Narogong.

Baca: Andi Narogong Akhirnya Ungkap Soal Pertemuan Dengan Setya Novanto Bahas Proyek e-KTP

Selain mengurus soal pendanaan, Setya Novanto mengatakan Oka juga lah yang akan mengurus fee kepada DPR RI.

Setya Novanto kemudian memenuhi janjinya dan mengenalkan Oka Masagung kepada mereka pada bulan Nopember.

Novanto mengundang Andi Agustinus dengan Paulus Tannos pada ke rumahnya saat masih pagi.

"Waktu itu ada Pak Oka Masagung, Saya dikenalkan sama Paulus Tannos. 'Pak Tannos ini Pak Oka nanti Masagung yang akan mengurusi masaah fee DPR terus nanti dia akan bantu urusan perbankan. Modal yang akan dibutuhkan Pak Tannos dan Pak Anang," kata Andi Agustinus.

Dalam persidangan sebelumnya, Oka Masagung adalah pemilik perusahaan Delta Energy Investment.

Berita Rekomendasi

Novanto mengakui berteman dengan Oka Masagung sejak di Kosgoro mulai tahun 1980-an.

Baca: Senyum Setya Novanto Saat Akan Jalani Pemeriksaan MKD DPR di KPK

Terkait hubungan keduanya, Novanto bahkan pernah menjadi komisaris di PT Gunung Agung, perusahaan yang dimiliki oleh Made Oka.

Namun, pria tertampan di Surabaya tahun 1990-an itu mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Oka saat diperiksa beberapa waktu yang lalu di pesidangan.

Sekadar innformasi, Andi Narogong adalah terdakwa korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas