KPK Sebut Keterangan Andi Narogong Perkuat Dugaan Persekongkolan Jahat di Proyek e-KTP
Jatah tersebut harus diberikan agar Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang dibentuk Tim Fatmawati bisa mengerjakan proyek e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
![KPK Sebut Keterangan Andi Narogong Perkuat Dugaan Persekongkolan Jahat di Proyek e-KTP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/setya-novanto-saksi-sidang-andi-narogong_20171103_153456.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dinilai makin menguatkan adanya persekongkolan jahat dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun
"Terdakwa (Andi Narogong) menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP, bahkan sebelum proyek dikerjakan," ujar Febri, Kamis (30/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui dalam persidangan, Andi Narogong mengungkapkan adanya jatah masing-masing 5 persen untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR.
Jatah tersebut harus diberikan agar Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang dibentuk Tim Fatmawati bisa mengerjakan proyek e-KTP.
Baca: Andi Narogong: Kunci Kemenangan KTP Elektronik Adalah Irman, Setya Novanto dan Adiknya Gamawan Fauzi
Tidak hanya itu, Andi Narogong juga menyebut ada pemberian ruko oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos kepada adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. PT Sandipala merupakan bagian dari anggota Konsorsium PNRI.
Peran dari Setya Novanto, Ketua DPR yang juga tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP turut dibongkar oleh Andi Narogong. Menurutnya, Setya Novanto berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR dan membantu menyalurkan fee untuk anggota dewan lewat temannya, pemilik Delta Energy Singapore, Made Oka Masagung.
Andi mengatakan jatah untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sekitar US$7 juta sudah diserahkan oleh Marliem dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo ke Oka Masagung.
Atas pengakuan dari Andi Narogong itu, Febri mengaku akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta yang diungkap Andi Narogong, disesuaikan dengan bukti yang telah dikantongi penyidik.
"Akan kami cermati beberapa bagian itu adalah poin-poin yang semakin menguatkan penanganan kasus e-KTP oleh KPK," terangnya.
Febri juga berharap para tersangka maupun terdakwa berbicara yang sebenarnya tentang proyek e-KTP. Mereka yang berbicara jujur, lanjut Febri, akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam tuntutan maupun putusan perkara ini.
"Karena hal tersebut tentu dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya," singkat Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.