Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dwi Aryani Sebut Kemenangan Melawan Etihad Airways Jadi Kado Terindah Hari Penyandang Disabilitas

Akibat kejadian tersebut Dwi Aryani tidak bisa mewakili Indonesia dalam sebuah pelatihan bagi kaum disabilitas.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Dwi Aryani Sebut Kemenangan Melawan Etihad Airways Jadi Kado Terindah Hari Penyandang Disabilitas
Tribunnews.com / Rizal Bomantama
Dwi Aryani (tengah) berfoto bersama penyandang disabilitas lain usai memenangkan gugatan atas maskapai penebangan Etihad Airways di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis disabilitas, Dwi Aryani tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya usai gugatannya terhadap maskapai Etihad Airways dikabulkan hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Dwi Aryani mengajukan gugatan lantaran pada tanggal 3 April 2017 lalu dirinya ditolak maskapai tersebut saat akan terbang menuju ke Abu Dhabi sebelum menuju ke Geneva, Swiss untuk mengikuti ‘Convention on the Right of Person with Disabilities’ di kantor Perserikatan Bangsa-bangsa.

Baca: Air Mata Bahagia Dwi Aryani dalam Sidang Putusan Tuntutan kepada Etihad Airways

Akibat kejadian tersebut Dwi Aryani tidak bisa mewakili Indonesia dalam sebuah pelatihan bagi kaum disabilitas.

Bagi Dwi Aryani, kemenangan di pangadilan tersebut merupakan kado indah bagi Hari Penyandang Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2017 kemarin.

“Ini merupakan kado terindah bagi perayaan Hari Penyandang Disabilitas Internasional kemarin, di mana hak-hak kaum disabilitas di muka umum harus dihormati. Ini adalah keputusan berarti bagi kami,” terangnya.

BERITA TERKAIT

Baca: Meski Gerak Tangan Tak Sempurna, Penyandang Disabilitas Ini Piawai Bermain Gitar

Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menolak seluruh eksepsi tiga tergugat yaitu pihak Etihad Airways, PT Jasa Angkasa Semesta. Tbk, dan Kementerian Perhubungan RI.

Sebagian gugatan yang dikabulkan adalah menuntut permintaan maaf dari pihak Etihad Airways di media cetak nasional, ganti rugi materiel sebesar Rp 37 juta, dan ganti rugi immateriel Rp 500 juta.

Namun bagi Dwi Aryani yang lebih penting baginya adalah keputusan yang memenangkan pihaknya.

“Tujuan kami sebenarnya adalah permintaan maaf di muka publik. Ini adalah kemenangan setelah perjuangan hampir setahun.”

“Semoga keputusan ini juga bermanfaat bagi teman-teman lainnya dan menjadi jurisprudensi bila terjadi kasus serupa di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam gugatannya Dwi Aryani meminta pihak Etihad Airways untuk meminta maaf di sejumlah media elektronik, empat media televisi, dan beberapa media cetak nasional.

Sementara dari segi materiel, Dwi Aryani menggugat ganti rugi materiel Rp 178 juta yang hanya dikabulkan Rp 37 juta, dan ganti rugi immateriel sebesar Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas