Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Nusa Konstruksi Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 14,4 Miliar

PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.480.659

Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.480.659.605.

Uang tersebut merupakan pidana pokok dalam perkara bekas Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010. Uang tersebut merupakan pengganti dari kerugian keuangan negara.

Baca: Mantan Presiden Yaman Tewas Dibunuh Milisi Houthi, Jenazah Diangkut Menggunakan Truk

"Jumlah inilah yang akan dibebankan kepada PT DGI sebagai membayar uang pengganti proyek pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 dan tahun 2010," kata majelis hakim saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Menurut hakim, proyek tersebut telah memperkaya Nazaruddin selaku pemilik Permai Grup yang mengendalikan proyek tersebut dan PT DGI selaku pemenenang lelang.

Untuk dua tahun anggaran PT DGI mendapatkan keuntungan sebesar Rp 24.778.602.605 dan Nazaruddin mendapatkan sebesar Rp 10.290.944.000.

Adapun Dudung Purwadi dibebaskan dari membayar uang pengganti karena tidak terbukti turut menerima atau menikmati.

Berita Rekomendasi

Baca: Ini Dugaan Pemicu Pembunuhan Terhadap Mantan Presiden Yaman

Pada perkara tersebut, Dudung divonis 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan pidana pokok itu merupakan gabungan dari perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas