PT Nusa Konstruksi Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 14,4 Miliar
PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.480.659
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.480.659.605.
Uang tersebut merupakan pidana pokok dalam perkara bekas Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010. Uang tersebut merupakan pengganti dari kerugian keuangan negara.
Baca: Mantan Presiden Yaman Tewas Dibunuh Milisi Houthi, Jenazah Diangkut Menggunakan Truk
"Jumlah inilah yang akan dibebankan kepada PT DGI sebagai membayar uang pengganti proyek pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 dan tahun 2010," kata majelis hakim saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Menurut hakim, proyek tersebut telah memperkaya Nazaruddin selaku pemilik Permai Grup yang mengendalikan proyek tersebut dan PT DGI selaku pemenenang lelang.
Untuk dua tahun anggaran PT DGI mendapatkan keuntungan sebesar Rp 24.778.602.605 dan Nazaruddin mendapatkan sebesar Rp 10.290.944.000.
Adapun Dudung Purwadi dibebaskan dari membayar uang pengganti karena tidak terbukti turut menerima atau menikmati.
Baca: Ini Dugaan Pemicu Pembunuhan Terhadap Mantan Presiden Yaman
Pada perkara tersebut, Dudung divonis 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan pidana pokok itu merupakan gabungan dari perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.(*)