Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK: Semut Pun Akan Melawan Jika Dijadikan Tong Sampah

"Terdakwa yang semula selalu memutupi fakta yang sebenarnya akhirnya secara sukarela memberberkan fakta yang sebenarnya."

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK: Semut Pun Akan Melawan Jika Dijadikan Tong Sampah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan ada hikmah yang bisa diambil dari perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK Wawan Sunaryanto mengatakan agar tidak bersekongkol untuk berbuat jahat karena akan ketahuan.

Baca: Jaksa KPK Puji Sikap Terus Terang Andi Narogong Soal Kasus e-KTP

Wawan mengungkapkannya menyitir dari ucapan Andi yang mengaku dianggap sebagai tong sampah karena para pelaku kejahatan korupsi e-KTP semua menyalahkan dirinya.

"Hikmah yang dapat dipetik adalah janganlah engkau bersekongkol untuk berbuat jahat meskipun dengan semut sekalipun karena semut pun akan melawan jika dijadikan tong sampah," kata Wawan saat membacakan surat tuntutan Andi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Baca: Paripurna DPR Putuskan Arief Hidayat Kembali Jadi Hakim MK

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu, jaksa turut memberikan pujian terhadap Andi karena memilih untuk berterus terang.

Sebelum Andi buka suara, perkara tersebut terlihat 'gelap' karena saksi-saksi yang banyak berperan pada korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu membantah terlibat.

Baca: Buntut Isu Ketua MK Lobi Komisi III, Busyro Cabut Gugatan Uji Materi Pansus KPK

"Terdakwa yang semula selalu memutupi fakta yang sebenarnya akhirnya secara sukarela memberberkan fakta yang sebenarnya. Terlepas dari alasan yang tidak ingin dijadikan tong sampah," kata dia.

Surat tuntutan Andi Narogong terdiri dari 3.197 halaman.

Karena banyaknya surat tuntutan tersebut, maka jaksa hanya membacakan sebagian dan membacakan bagian analisis yuridis semuanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas