Jaksa KPK: Semut Pun Akan Melawan Jika Dijadikan Tong Sampah
"Terdakwa yang semula selalu memutupi fakta yang sebenarnya akhirnya secara sukarela memberberkan fakta yang sebenarnya."
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan ada hikmah yang bisa diambil dari perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK Wawan Sunaryanto mengatakan agar tidak bersekongkol untuk berbuat jahat karena akan ketahuan.
Baca: Jaksa KPK Puji Sikap Terus Terang Andi Narogong Soal Kasus e-KTP
Wawan mengungkapkannya menyitir dari ucapan Andi yang mengaku dianggap sebagai tong sampah karena para pelaku kejahatan korupsi e-KTP semua menyalahkan dirinya.
"Hikmah yang dapat dipetik adalah janganlah engkau bersekongkol untuk berbuat jahat meskipun dengan semut sekalipun karena semut pun akan melawan jika dijadikan tong sampah," kata Wawan saat membacakan surat tuntutan Andi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Baca: Paripurna DPR Putuskan Arief Hidayat Kembali Jadi Hakim MK
Dalam kesempatan itu, jaksa turut memberikan pujian terhadap Andi karena memilih untuk berterus terang.
Sebelum Andi buka suara, perkara tersebut terlihat 'gelap' karena saksi-saksi yang banyak berperan pada korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu membantah terlibat.
Baca: Buntut Isu Ketua MK Lobi Komisi III, Busyro Cabut Gugatan Uji Materi Pansus KPK
"Terdakwa yang semula selalu memutupi fakta yang sebenarnya akhirnya secara sukarela memberberkan fakta yang sebenarnya. Terlepas dari alasan yang tidak ingin dijadikan tong sampah," kata dia.
Surat tuntutan Andi Narogong terdiri dari 3.197 halaman.
Karena banyaknya surat tuntutan tersebut, maka jaksa hanya membacakan sebagian dan membacakan bagian analisis yuridis semuanya.