Merasa Ditinggalkan Jadi Alasan Andi Narogong Blakblakan Soal Korupsi e-KTP
Hakim Jhon Halasan Butar Butar puji sikap terdakwa korupsi KTP elekronik atau e-KTP Andi Agustinus, karena blakblakan beri keterangan di pengadilan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Jhon Halasan Butar Butar puji sikap terdakwa korupsi KTP elekronik atau e-KTP Andi Agustinus, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pekan lalu.
Menurut Jhon, keterangan yang disampaikan Andi Narogong mengungkap banyak fakta yang selama ini masih menjadi teka-teki.
"Anda saya lihat tidak tegang, tidak marah, tenang. Memberikan keterangan yang notabene keterangan yang Anda berikan hari ini tak pernah Anda berikan sebelumnya di tempat lain," kata Jhon Halasan kepada Andi Narogong.
Jhon kemudian bertanya kepada Andi Narogong, kenapa sebelumnya tidak mengungkapkan keterangan itu saat penyidikan dua terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
"Jadi, saat itu saya juga perlu mengingat-ingat kembali seluruh peristiwa sebenarnya. Banyak pertentangan di dalam hati kecil saya," kata Andi Narogong.
Setelah melewati pergulatan batin, Andi sadar harus mengungkapkan semuanya di persidangan.
Lagipula, ia merasa ditinggal oleh orang yang dibantunya. Apalagi yang dibantunya menimpakan semua kesalahan pada dirinya.
"Akhirnya saya dengan kesadaran sendiri, ya sudah. Saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari demi kebaikan bersama. Demikian, Yang Mulia," lanjut Andi Narogong.
Dalam seluruh persidangan saat agenda pemeriksaan saksi-saksi, Andi Narogong memang tidak mau memberikan bantahan terhadap keterangan saksi-saksi. Hal itu juga yang sempat membuat Jhon sedikit 'terbawa emosi'.
Jhon memperingatkan sikap Andi Narogong tersebut bisa mempersulit dirinya karena walau saksi-saksi memberikan keterangan tidak bersesuaian, Andi memilih tidak memberikan tanggapan.
Misalnya saja mengenai keterangan Ketua DPR RI Setya Novanto di persidangan. Novanto menggatakan tidak pernah terlibat pada pertemuan-pertemuan e-KTP.
Namun, di persidangan kemarin, Andi Narogong mengungkap secara rinci peran Novanto di anggaran dan peran Novanto dalam mengurus distribusi uang 5 persen ke DPR RI.
Keterangan Andi Narogong juga secara otomatis membantah keterangan bekas Ketua Komisi II Chairuman Harahap.