Pengamat: Jangan Sampai Ada 'Conflict of Interest' Antara Hakim MK Dengan DPR
"Ada conflict of interest, membayar jasa yang lalu. Jangan sampai terjadi," tutur Yenti, kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, diduga melakukan pelanggaran etik karena menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI terkait perpanjang masa kerja.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan pertemuan antara Arief Hidayat dan anggota Komisi III DPR RI itu perlu ditelusuri.
Baca: Jaksa KPK Puji Sikap Terus Terang Andi Narogong Soal Kasus e-KTP
Sebab, apabila terbukti akan menimbulkan conflict of interest.
"Ada conflict of interest, membayar jasa yang lalu. Jangan sampai terjadi," tutur Yenti, kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).
Baca: Pengakuan Ketua MK kepada Dewan Etik Soal Isu Lobi DPR di Hotel Mewah
Apalagi menyangkut tugas utama MK, di mana melakukan peninjauan kembali atau judicial review terhadap undang-undang yang seperti diketahui merupakan produk dari DPR RI.
Selain itu, terkait penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pilpres serta Pileg 2019.
Menurut dia, penyelenggaraan pemilihan itu terkait peran DPR yang terdiri dari anggota partai politik.
"Sebelum di fit and proper tes pernah ada pertemuan dan lobi-lobi. Berbahaya sekali," tambahnya.
Baca: Arief Hidayat Tak Layak Jadi Hakim MK!
Sebelumnya, Arief diisukan melobi anggota DPR agar pemimpin partai mendukung Arief sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
Pertemuan antara Arief dan anggota DPR di Hotel Ayana MidPlaza, diakui Arief, hanya mencocokkan jadwal fit and proper test karena hendak dicalonkan kembali sebagai Ketua MK.