Sejak 5 Desember 2017, Andi Narogong Resmi Sandang Justice Collaborator Kasus E-KTP
Sikap Andi Narogong yang mengungkap persekongkolan jahat juga diapresiasi oleh Saut Situmorang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2017 menerima pengajuan justice collaborator (JC) dari terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setelah melalui pertimbangan dan kajian, akhirnya pada 5 Desember 2017, KPK secara resmi menyematkan status JC pada Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Sebelumnya KPK sudah menerima pengajuan JC dari Andi Narogong, setelah dipelajari lebih lanjut per 5 Desember 2017 secara kelembagaan dari KPK memberikan JC. Ini bagian penting pertimbangan KPK untuk tuntutan yang bersangkutan," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (7/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Beredar Surat Ditandatangani Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi
Febri juga mengingatkan bagi tersangka lainnya bahwa mengajukan JC akan jauh lebih baik.
Karena jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, nantinya akan menguntungkan terdakwa karena dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak jika diputus bersalah seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku.
"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar. Termasuk pula nanti saat jadi narapidana, ada fasilitas potongan masa tahanan hingga bebas bersyarat," tambah Febri.
Baca: Menakar Peluang Jenderal Gatot Terjun di Politik Setelah Pensiun dari TNI
Sebelumnya Wakil ketua KPK, Saut Situmorang menilai Andi Narogong layak mendapatkan status justice collaborator (JC).
Meski begitu, diungkapkan Saut Situmorang hal tersebut masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Sikap Andi Narogong yang mengungkap persekongkolan jahat juga diapresiasi oleh Saut Situmorang.
Hal itu menunjukkan sikap kooperatif pada KPK.
Di hari ini pula diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sidang tuntutan digelar karena seluruh saksi telah selesai diperiksa dan Andi Narogong telah diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan pekan lalu. Andi Narogong juga mengakui perbuatannya dan memilih terus terang mengungkap nama-nama yang terlibat.
Andi Narogong juga akan mengambalikan uang 2,5 juta dolar AS ke negara melalui rekening KPK. Dia rela mengembalikan karena sadar negara rugi Rp 2,3 trilun karena anggaran e-KTP dikorupsi