Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tidak Masalah Ada Perombakan Posisi Hakim di Sidang Setya Novanto

Perkara Irman dan Sugiharto sudah dalam tahap banding sementara perkara Andi Narogong sudah pembacaan tuntutan pada Kamis (7/12/2017) kemarin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tidak Masalah Ada Perombakan Posisi Hakim di Sidang Setya Novanto
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Jubir KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto sudah ditunjuk menjadi hakim ketua yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Penetapan majelis hakim diketahui merupakan hak prerogratif ketua pengadilan. Pada dua terdakwa di kasus ini, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang menjadi hakim ketua adalah Jhon Halasan Butar Butar.

Perkara Irman dan Sugiharto sudah dalam tahap banding sementara perkara Andi Narogong sudah pembacaan tuntutan pada Kamis (7/12/2017) kemarin.

Baca: Anak Punk Sempat Dicurigai Sebagai Pembunuh Penjaga Rumah Mewah, Ternyata Lelaki Ini Pelakunya

John Halasan Butar Butar tidak lagi memegang kasus tersebut karena mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak. Sementara empat anggota majelis hakim masih diisi oleh komposisi yang sama.

Keempat hakim anggota tersebut adalah Frangki tambuwun, Emilia Djaja Subagia, dan dua hakim ad hoc Anwar dan ansyori Syaifuddin.

Dikonfirmasi ke pihak KPK soal adanya perombakan posisi hakim yang akan menyidangkan Setya Novanto di kursi pesakitan, KPK tidak mempermasalahkan.

Berita Rekomendasi

"Majelis hakim telah ditunjuk dan ditetapkan oleh pengadilan, itu pasti kami hargai. Kami percaya dengan idepedensi dari hakim. Tidak perlu dikhawatirkan komposisi hakim yang baru," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (8/12/2017).

Febri menambahkan pihaknya akan membuktikan bahwa seluruh perbuatan yang diduga d‎ilakukan oleh Setya Novanto adalah benar adanya karena KPK telah mengantongi sejumlah bukti baik di dalam maupun di luar negeri termasuk sejumlah keterangan saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas