Pengamat: DPR Tak Bisa Akomodir Pelimpahan Kewenangan Ketua DPR Dari Novanto Kepada Aziz Syamsuddin
"Karena, tentu saja, DPR tak mengenal pergantian kekuasaan dari satu orang ke orang lain dengan cara yang bersifat individual dan bersifat pelimpahan,
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Baca: Kader Golkar Tidak Setuju Jika Aziz Syamsuddin Ditunjuk Setya Novanto Jadi Ketua DPR
Yakni segera menggelar Munaslub dan menetapkan ketua umum baru.
"Jika situasinya masih seperti sekarang, maka potensi Setnov akan terus dapat memberi arah dan kebijakan Golkar," ucapnya.
Sebelumnya Kordinator Bidang Perekonomian DPP Golkar, Airlangga Hartarto menilai sewajarnya Penunjukan Ketua DPR pengganti Setya Novanto dilakukan setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan telah mengundurkan diri dan menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya.
"Tentu wajarnya itu sesudah munas luar biasa, karna kalau itu masuk di agenda yang tiba tiba ini kan tentu tidak sesuai juga dengan mekanisme yang biasa berlaku di DPR," ujar Airlangga di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Minggu, (10/12/2017).
Menurut Airlangga, DPR merupakan lembaga tinggi negara yang harus dihormati. Oleh karenanya keputusan menyangkut DPR harus sematang mungkin dan tidak dadakan.
"Bahwa wibawa daripada kelembagaan ini jangan dikooptasi oleh keputusan yang sifatnya dadakan," katanya.
Adapun mekanisme pergantian ketua DPR yakni Pimpinanan DPR harus menyampaikan surat pergantian tersebut kepada badan musyawarah (Bamus).
Nantinya Bamus kemudian merapatkan surat pergantian tersebut.
" Ya kita liat apakah DPR besok mengagendakan mengenai hal tersebut. Jadi saya masih percaya dengan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi dpr bisa melihat secara jernih," jelasnya.