PKS Upayakan Kasasi, Fahri Hamzah Diminta Jangan Bangga Dulu
PKS akan melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta yang memenangkan Fahri Hamzah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Surat pertama bernomor 33/K/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul ditujukan kepada pimpinan DPR tanggal 11 Desember 2017.
Surat itu berisi tentang permohonan DPR untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR.
Selanjutnya posisi itu diberikan kepada anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa.
Surat kedua dikirim Sohibul kepada Fraksi PKS di DPR.
Sohibul ingin, Fraksi PKS segera melakukan pergantian antarwaktu kepada Fahri Hamzah.
Surat itu bernomor B-35/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul.
Surat ketiga dari Fraksi PKS DPR RI yang ditujukan kepada pimpinan DPR. Isinya menindaklanjuti surat dari DPP PKS yang ingin segera mencopot Fahri Hamzah.
Fahri yang sejak awal tak mau kalah, langsung merespon surat itu.
Dengan tegas Fahri menyebut surat yang diteken Presiden PKS Sohibul Iman itu tidak ada artinya.
Ditambah dengan putusan PT Negeri Jakarta yang menguatkan vonis PN Jakarta Selatan soal gugatan yang diajukan Fahri Hamzah.