Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pun Jadi Tersangka Gratifikasi di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan upati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selain Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pun Jadi Tersangka Gratifikasi di KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman. 

Baca: Wali Kota Tegal Siti Masitha Siap Duduk di Kursi Pesakitan

Mereka di antaranya, Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH). Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).

Taufiqurrahman diduga menerima uang suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaannya.

Baca: KPK Akan Bongkar Keterlibatan Politikus PDIP Lewat Nazaruddin

Total uang yang diterima Taufiqurrahman sebanyak Rp298.020.000, dengan rincian dari Ibnu Hajar Rp149.120.000 dan dari Suwandi sebesar Rp148.900.000.

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas