Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Suap APBD Jambi, Plt Kadis PUPR Mengaku Dikorbankan oleh 'Raja'

Analogi itu diungkapkan Suseno, kuasa hukum Arfan saat disinggung mengenai keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam kasus yang telah menjerat kliennya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Suap APBD Jambi, Plt Kadis PUPR Mengaku Dikorbankan oleh 'Raja'
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (8/12/2017). Arfan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik terkait kasus dugaan suap proses penyusunan APBD Pemprov Jambi Tahun 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Dinas ‎Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemprov Jambi, Arfan ‎membuat pengakuan khusus melalui kuasa hukumnya, Suseno.

Pengakuan ini makin menguatkan adanya dugaan keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Arfan mengaku menjadi pion yang dikorbankan 'raja'.

Analogi itu diungkapkan Suseno, kuasa hukum Arfan saat disinggung mengenai keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam kasus yang telah menjerat kliennya.

"Kalau saya bisa ngomong begini saja. Adik-adik pernah main catur belum? Kalau ada raja, kemudian ada patih kemudian itu di-skakmat. Siapa yang jadi korban? pionnya," ujar Suseno usai mendampingi pemeriksaan Arfan, Jumat (15/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Gubernur Zumi Zola Tanggapi Santai Soal Kantornya di Geledah KPK

Diketahui selain Arfan, dalam kasus ini, KPK juga menyematkan status tersangka pada ‎Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.

Berita Rekomendasi

Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp 6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi.

Dalam OTT pada Selasa (28/11/2017) lalu, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar.

Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.

Diduga, suap itu diberikan ketiga pejabat Jambi atas perintah Zumi Zola. Disinggung raja yang dimaksud adalah Zumi Zola, Suseno enggan menjawab tegas. Suseno meminta awak media untuk menginterpretasikan analogi catur tersebut.

"Itu jabarkan sendiri kata-kata saya," katanya.


Lebih lanjut, Suseno juga memastikan pihaknya bakal membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Termasuk mengenai perintah Zumi Zola kepada ketiga anak buahnya untuk menyuap anggota DPRD agar hadir dalam rapat pengesahan APBD Jambi.

Karena masih dalam proses penyidikan, Suseno menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk menjerat pihak-pihak lainnya.

Suseno juga mendukung kasus ini bisa segera masuk ke pengadilan.

"Itu nanti bisa dilihat di persidangan saja. Saya tidak bisa mengatakan ini itu lagi ya karena masih dalam proses penyidikan. Sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik," terangnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Suseno menambahkan penyidik juga memperpanjang penahanan pada kliennya selama 40 hari, dimana sebelumnya sudah ditahan selama 20 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas