Berharap Besok Hakim Sidang Setnov Tak Terperdaya ''Permainan'' Terdakwa
Terpenting adalah Setnov kooperatif serta mau mengikuti sidang dengan tertib dan menghormati proses hukum.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto, terdakwa korupsi e-KTP akan kembali dihadapkan di persidangan kedua, Rabu (20/12/2017) besok di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis hakim diharapkan tegas, profesional dan tidak terpengaruh bila misalnya ada manuver atau tindakan yang kadang tak terduga seperti dalam persidangan perdana--saat Setnov bungkam seribu bahasa.
"Hakim yang memimpin sidang harus bisa menjaga agar persidangan tidak seperti dipermainkan oleh terdakwa. Hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan yang luhur," ujar Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Selasa (19/12/2017).
Selain itu mantan pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berharap sidang Setnov berjalan lancar.
Terpenting adalah Setnov kooperatif serta mau mengikuti sidang dengan tertib dan menghormati proses hukum.
Yenti pun mengingatkan kepada Majelis Hakim, bahwa kasus yang menjerat mantan Ketua DPR RI ini merupakan kasus yang besar maknanya untuk upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.
Baca: Pabrik Narkoba di Diskotek MG Internasional, Polri Bantah Kecolongan
Untuk itu pengadilan perkara ini harus tuntas dan putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum ketika ditegakan.
Sebelumnya KPK juga berharap Setya Novanto, terdakwa korupsi e-KTP tidak Berulah di persidangan kedua, Rabu (20/12/2017) besok di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Diketahui bersama saat sidang perdana, Rabu (13/12/2017) lalu, Setya Novanto membuat "drama" mulai dari diam hingga mengeluh sakit. Bahkan sidang harus di skors sebanyak tiga kali oleh hakim.
Untuk sidang besok, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta Setya Novanto bersikap kooperatif dan tidak membuat 'drama' seperti sidang perdananya.
"Semoga besok tidak sakit, semoga persidangannya lancar," terang Febri, Selasa (19/12/2017).
Febri menambahkan jelang sidang, kondisi kesehatan Setya Novanto akan terus dipantau oleh dokter KPK agar Setya Novanto selalu siap dan bisa menjalani sidang.
Diketahui sidang perdana korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto telah digelar Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12/ 2017) lalu.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berjalan alot karena Setya Novanto kerap mempertontonkan 'drama'.
Selama sidang, Setya Novanto banyak diam dan mengaku sakit diare. Akibat ulahnya, sidang diskors tiga kali. Majelis hakim akhirnya meminta tim dokter dari RSCM dan IDI yang disiapkan KPK memeriksa kesehatan Setya Novanto.
Dari hasil pemeriksaan, Setya Novanto dinyatakan sehat dan bisa menjalani sidang. Akhirnya majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang tanpa menggubris sikap Setya Novanto yang terus diam.
Novanto didakwa bersama-sama sejumlah pihak lakukan intervensi dalam proyek e-KTP tahun 2011-2012. Selain itu, Novanto yang saat itu masih menjabat Ketua fraksi Partai Golkar juga, didakwa terlibat dalam korupsi pengurusan anggaran proyek e-KTP.(*)