KPK Pastikan Tidak Ada Fakta Hilang di Dakwaan Setya Novanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan tidak ada peristiwa atau fakta yang hilang dalam surat dakwaan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Protes dari kubu Setya Novanto soal ada beberapa nama mantan anggota DPR RI yang hilang di surat dakwaanya terus bergulir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan tidak ada peristiwa atau fakta yang hilang dalam surat dakwaan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Menurut Febri, pihaknya memang fokus menguraikan perbuatan Setya Novanto dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun itu.
Nama pihak-pihak yang diduga diperkaya dalam proyek e-KTP, diungkapkan Febri masih tetap ada dalam surat dakwaan Setya Novanto.
Hanya saja, nama-nama anggota DPR RI periode 2009-2014 itu masuk dalam satu kesatuan yang ditulis menerima sejumlah US412,8 juta dan Rp 44 miliar.
"Pihak-pihak yang diperkaya itu, termasuk dalam sejumlah anggota DPR, masih tercantum di dakwaan," tegas Febri, Selasa (19/12/2017).
Disinggung apakah KPK akan tetap mengusut dugaan keterlibatan tiga politisi PDI Perjuangan yakni Bendum PDI Perjuangan Olly Dondokambey, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menkumham Yasonna H Laoly di kasus e-KTP? Febri menjawab hal itu masih terbuka untuk dilakukan.
"Tentu saja kemungkinan tersebut tetap ada, sepanjang bukti yang kita miliki cukup untuk mendalami hal itu," ungkap Febri.