Andi Narogong Wajib Kembalikan Uang Korupsi E-KTP
Uang pengganti itu dikurangi uang yang telah diserahkan Andi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahap penyidikan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain diganjar hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
"Pembayaran uang pengganti dihitung dari nilai harta diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim Ansyori saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Baca: Partai Golkar Gelar Rapat Evaluasi Pencalonan Pilkada 2018
Dari fakta persidangan terbukti Andi menerima 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.
Sehingga, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai sama dengan jumlah tersebut.
Uang pengganti itu dikurangi uang yang telah diserahkan Andi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahap penyidikan.
Sejauh ini, Andi sudah membayar 350.000 dollar AS.
Baca: Harapan Klub Baca Perempuan Lombok Utara Soal Semangat Literasi Gramedia
Hakim menjelaskan, uang pengganti harus dibayar minimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang.
Selain itu, jika jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, Andi melalui penasehat hukum Samsul Huda, siap membayar uang pengganti jutaan dolar setelah, majelis hakim mengabulkan permohonan untuk mencabut pembekuan rekening.
"Iya dikabulkan, karena ada penghasilan Andi yang ikut terblokir dan untuk bisa segera membayar uang pengganti. Pak Andi siap dan menerima putusan hakim," kata Samsul Huda.