Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Djan Faridz Ditolak, Haji Lulung: Sekarang Saya Siap Menerima Perintah Dari Pak Romy

Mahkamah Agung menolak Kasasi kubu Djan Faridz-Dimyati Natakusumah dalam sengketa kepengurusan PPP.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasasi Djan Faridz Ditolak, Haji Lulung: Sekarang Saya Siap Menerima Perintah Dari Pak Romy
KOMPAS IMAGES
Haji Lulung 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak Kasasi kubu Djan Faridz-Dimyati Natakusumah dalam sengketa kepengurusan PPP.

Dalam berkas putusan nomor 514 K/TUN/2017 disebutkan bahwa alasan penolakan karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui Peradilan Umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca: PPP Sebut Dukungan Kepada Ridwan Kamil Masih 50:50, Ada Peluang Cabut Dukungan

"Maka gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan tergugat yang merupakan legalitas susunan kepengurusan DPP PPP adalah prematur, dalam arti belum dapat diadili oleh Peradilan Tata Usaha Negara atau dengan kata lain Peradilan Tata Usaha Negara belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini," bunyi putusan tersebut yang dilansir Tribunnews dari website Mahkamah Agung.




Dengan adanya putusan tersebut maka kepengurusan PPP yang sah adalah kepengurusan Romahurmuziy (Romy).

Adapun putusan ‎diketok pada 4 Desember 2017 oleh Dr H Yulius SH MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr Yosran SH MHum dan Is Sudaryono SH MH.

Baca: Menilik Kapal Pesanan Jokowi Untuk Menjangkau Pulau Terpencil, Ini Fasilitasnya

Menanggapi hal itu, Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana atau yang karib disapa Haji Lulung menghargai dan sekaligus menghormati keputusan MA yang menolak kasasi yang diajukan kubu Djan Faridz.

BERITA TERKAIT

"Sebagai warga negara dan juga kader PPP yang taat asas, saya konsisten dan hanya akan mematuhi keputusan pengadilan. Sebagaimana juga saya menghormati putusan MA nomor 601 yang saat itu memenangkan Pak Djan. Jadi, sejak awal saya memang hanya patuh pada ketetapan hukum," kata Lulung, Senin, (25/12/2017).

Baca: Sandiaga: Selamat Natal untuk Pak Ahok dan Keluarga

Dengan keputusan MA tersebut Lulung menilai kisruh kepengurusan di DPP PPP sudah berakhir.

Karena MA sebelumnya telah mengesahkan kepenguruan hasil muktamar islah di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

"Sekarang saya siap menerima perintah dari Pak Romy. Insyaallah tulus dan ikhlas. Termasuk‎, saya siap membantu mengamankan kantor DPP PPP di Menteng," katanya.

Baca: Ustaz Abdul Somad di Deportasi Hongkong, DPR Ingatkan Pemerintah Harus Lindungi WNI

Selain itu, Lulung menambahkan bahwa dirinya juga mengajak semua kader PPP di Tanah Air, khususnya di DKI Jakarta kembali bersatu untuk menghadapi tahun Politik di 2018 dan 2019.

Terakhir, Wakil Ketua DPRD DKI ini juga menghimbau jajaran DPP PPP memperhatikan serpihan-serpihan dari konflik kepengurusan, mulai dari tingkat DPP, DPW, DPC hingga ke PAC dan anak ranting di seluruh Indonesia.

Salah satunya yakni dengan mengadakan rekonsiliasi diantara pengurus PPP yang selama ini terpecah‎.

"Saya menghimbau kepada Pak Romy agar segera melakukan rekonsiliasi akbar terhadap seluruh kader. Semua harus dirangkul dan disatukan kembali. Karena ini akan jadi kekuatan besar PPP dalam menghadapi Pemilu serentak 2019," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas