Tujuh Perempuan Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Gratifikasi Sepanjang 2017
Sepanjang tahun 2017, sebanyak tujuh perempuan masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi maupun gratifikasi di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2017, sebanyak tujuh perempuan masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi maupun gratifikasi di KPK.
Catatan Tribunnews.com, hingga 26 Desember 2017 dari tujuh perempuan itu enam di antaranya pernah mendekam di tahanan Rutan Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara satu tersangka, belum dilakukan penahanan.
NG Fenny
Sosok perempuan pertama yang menjadi tersangka dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yakni NG Fenny, sekretaris dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman.
NG Fenny bersama dengan Basuki menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar melalui perantara Kamaluddin.
Baca: Dua ABG Perempuan Anggota Geng Motor Ikut Jarah Toko Pakaian
Kasus suap terkait judicial review UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini adalah OTT KPK pertama di tahun 2017, tepatnya pada 25 Januari 2017.
Lily Martiani
Kedua, ialah Lily Martiani istri dari Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.
Pasutri ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 20 Juni 2017 terkait suap proyek pembangunan TES-Muara Aman senilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin senilai Rp 16 miliar di Kabupaten Rejang Lebong.
Selain Ridwan dan Lily, dua tersangka lainnya di kasus ini adalah Bendahara DPD Partai Golkar Rico Dian Sari yang juga pengusaha dan Direktur Utama PT Statika Mitra Sarana (SMS), yakni Jhoni Wijaya.
KPK menduga ada penerimaan hadiah atau janji terkait fee proyek sebesar Rp 4,7 miliar.
Para tersangka di kasus ini, sudah berstatus terdakwa dan kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Bengkulu.
Miryam S Haryani
Ketiga, ada Miryam S Haryani, anggota DPR RI dari Partai Hanura yang juga menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.