Perludem: Pelanggaran Pemilu Tidak Bisa Diselesaikan Seluruhnya Dengan Sanksi Pidana
"Sanksi pidana tidak bisa menyelesaikan semua hal. Sanksi diskualifikasi saya kira efisien, orang kalau terkena sanksi diskualifikasi tentu akan taku
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Topo Santoso menilai pelanggaran yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilihan umum tidak hanya dapat diselesaikan dengan memberikan sanksi pidana.
Menurutnya, harus ada sanksi sosial yang dapat lebih membuat jera si pelaku pelanggaran dalam proses pemilihan umum.
Baca: Hadi Mulyadi Mengaku Tidak Keluar Uang Untuk Bertarung Mendampingi Isran Noor Dalam Pilkada Kaltim
Misalnya dengan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Sanksi pidana tidak bisa menyelesaikan semua hal. Sanksi diskualifikasi saya kira efisien, orang kalau terkena sanksi diskualifikasi tentu akan takut," kata Topo dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Baca: Isran Noor Siapkan Uang Rp 80 Miliar Untuk Pilkada Kalimantan Timur
Topo menuturkan, dalam memberantas kejahatan ekonomi saat ini sang pelaku tidak hanya dijerat hukum pidana.
Tapi menurutnya, aset si pelaku kejahatan pun turut disita oleh penegak hukum untuk menciptakan efek jera.
Baca: Kekerasan Seksual Dominasi Kekerasan Terhadap Anak di Tahun 2017
"Dalam proses pemilu, yang kena (hukuman) hanya pelaku di lapangan. Saya kira untuk menghukum yang efisien bisa dengan diskualifikasi (paslon)," katanya.