Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Serial Drama yang Dipertontonkan Setya Novanto Berakhir di Pengujung Tahun 2017

Pengujung tahun 2017 menjadi akhir serial drama yang dipertontonkan Setya Novanto, sang terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Serial Drama yang Dipertontonkan Setya Novanto Berakhir di Pengujung Tahun 2017
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pascakemenangan itu, Setya Novanto kembali mendapatkan kehormatannya.

Dia pun kembali beraktivitas seperti sedia kala.

Walau demikian, dia sempat memenuhi panggilan JPU KPK untuk bersaksi di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 3 Nopember 2017.

Tidak ada yang istimewa dari kehadiran Novanto.

Dia hanya menjawab tidak tahu dan tidak ingat sehingga menyebabkan persidangan menjadi datar.

Namun, Novanto tidak sadar bahwa pada 31 Oktober 2017, KPK telah menetapkan kembali dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca: Deretan Selebritis Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2017

Berita Rekomendasi

Saat itu, publik sudah menerima bocoran adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Novanto.

Akhirnya, KPK melalui Wakil Ketua Thony Saut Situmorang mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut waktu itu.

Apakah Novanto menyerah? Tentu saja tidak. Dia kembali melanjutkan serial dramanya agar bisa lepas dari pemeriksaan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam.

Karena tak kunjung menampakkan diri alias mangkir dari pemeriksaan, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Setya Novanto pada Rabu 15 Nopmber 2017.

Novanto ternyata telah mengetahui rencana penangkapan itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas