Serial Drama yang Dipertontonkan Setya Novanto Berakhir di Pengujung Tahun 2017
Pengujung tahun 2017 menjadi akhir serial drama yang dipertontonkan Setya Novanto, sang terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Baca: Bank Danamon Ditargetkan MUFG Jepang Jadi Peringkat Lima Besar di Indonesia
Saat Tim Satgas KPK yang dikawal aparat kepolisian mendatangi rumahnya pada malam itu, Novanto tidak ada.
Bahkan lima jam ditunggu suami dari Deisti Atriani Tagor itu tidak datang.
Keberadaan Novanto baru diketahui publik menyusul pemberitaan bahwa mobil yang ditumpangi Novanto, mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 1732 ZLO kecelakaaan yakni menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017).
Anehnya, mobil itu dikemudikan oleh Hilman Mattauch yang saat itu masih menjadi kontributor Metro TV.
Berdasarkan informasi, Novanto bersembunyi di apartemen Hilman.
Entah apa rencana Novanto sehingga bersedia terlibat pada kecelakaan mobil yang tak seorang pun percaya itu benar-benar adalah kecelakaan.
Dia kemudian dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Kegemparan belum selesai karena kuasa hukumnya saat itu Fredrich Yunadi mengungkapkan Novanto sangat menderita dan memiliki benjolan sebesar bakpao di dahinya.
Tidak ada yang benar-benar tahu dan melihat kebenaran informasi tersebut.
Bersamaan dengan itu, KPK telah mengirim permintaan kepada polisi agar dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Di sinilah perlawann Novanto semakin melemah. KPK langsung menangkap dan menahan Novanto.
Dia kemudian dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo. Novanto tak bisa berkutik lagi.
Selang beberapa hari, dia kemudian dijebloskan ke rumah tahanan KPK.
Selang beberapa waktu, dia kemudian mundur dari ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR sehingga kekuasannya semakin melemah.
Di lain pihak, KPK kemudian berjuang melawan waktu karena pada 15 November sebelumnya, Novanto melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Untuk menggugurkan gugatan tersebut, perkara Novanto harus segara dilimpahkan.
Sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi, gugatan praperadilan otomatis gugur jika pemeriksaan perkara pokoknya dimulai di persidangan.
Walau dibantah KPK sebagai bentuk strategi, perkara tersebut akhirnya dilimpahkan ke pengadilan pada 6 Desember 2017. Satu hari sebelum sidang praperadilan Novanto.
Walau sudah dilimpahkan, kuasa hukum Novanto tetap memaksa agar sidang praperadilan terus digelar karena yakin persidangan bisa digelar sebelum pembacaan surat dakwaan dimulai.
Sekali lagi, Novanto itu punya banyak akal.
Pada sidang perdana pada 13 Desember 2017, Novanto berlagak sakit dan menderita.
Dia irit bicara dan tidak menatap majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto sekaligus ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Novanto nampaknya ingin menggagalkan agar sidang ditunda sehingga sidang praperadilan tetap berlanjut sampai putusan.
Namun, harapan tersebut harus sirna. Drama Novanto kandas karena hakim kemudian memerintahkan agar Novanto segera diperiksa dokter di klinik pengadilan.
Novanto sebenarnya ingin diperiksa tim dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Namun pada hari itu, hanya dokter umum RSPAD yang bisa datang. Novanto pun menolak diperiksa.
Dia kemudian diperiksa tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia yang diminta KPK.
Hasilnya, Novanto dinyatakan sehat bisa mengikuti persidangan.
Yanto kemudian akhirnya mengetuk palu pertanda sidang dimulai pada pukul 17.10 WIB.
Novanto didakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain dari pengadaan KTP elektonik.
Dia disebut menerima uang 7,3 juta Dolar Amerika Serikat dan jam tangan mewah Richard Mille seharga sekitar Rp 1,3 miliar.
Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu didakwa bersama-sama dengan, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sugihardjo, Isnuedhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, didakwa memperkaya diri sendiri atua orang lain atau suat korporasi.
Kuasa hukum Novanto keberatan terhadap surat dakwaan tersebut.
Mereka mempersoalkan surat dakwaan yang tidak cermat karena berbeda dengan surat dakwaan sebelumnya yakni milik Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kamis (28/12/2017), Jaksa KPK menjawab keberatan tersebut.
Sekitar sepekan setelahnya, majelis hakim akan membuat putusan sela apakah menerima atau menolak keberatan.
Jika ditolak, drama serial Novanto kemungkinan besar akan berakhir!