Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Serial Drama yang Dipertontonkan Setya Novanto Berakhir di Pengujung Tahun 2017

Pengujung tahun 2017 menjadi akhir serial drama yang dipertontonkan Setya Novanto, sang terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Serial Drama yang Dipertontonkan Setya Novanto Berakhir di Pengujung Tahun 2017
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Baca: Siapa Berani Lawan Jokowi di Pilpres 2019?

Penetapan itu sangat menyedot perhatian masyarakat mengingat figur Novanto sebagai ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR RI.

Dia sering terindikasi kasus namun selalu lolos. Sebut saja kasus piutang Bank Bali, PON XVII, dan kasus Papa Minta Saham PT Freeport.

Namun, bukan Novanto namanya jika tidak bisa lolos dari jerat hukum.

Dia tidak pernah bersedia memenuhi diperiksa oleh KPK saat dipanggil sebagai tersangka.

Mungkin Novanto tahu, begitu dia datang, dia tidak akan bisa keluar lagi karena besar kemungkinannya dia langsung ditahan.

Ada-ada saja alasan pria yang pernah dinobatkan sebagai pria tertampan se-Surabaya itu.

Berita Rekomendasi

Mulai dari kerja hingga mengaku sakit sehingga harus dirawat di RS Siloam karena jatuh saat main tenis.

Dua bulan kemudian, Novanto melawan dan mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepatnya pada 4 September 2017.

Seperti biasa, kuasa hukum meminta agar KPK menghormati proses hukum dan tidak memeriksa Novanto sampai ada putusan praperadilan.

Baca: Buruh Proyek Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai 9 Bangunan Hotel

Kelicinan Novanto betul-betul terbukti.

Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto.

Cepi menilai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah sehingga penetapan Novanto sebagai tersangka harus dibatalkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas