Jaksa KPK Hadirkan Sekjen KONI untuk Kasus Pidana Pencucian Uang Bekas Auditor BPK
Jaksa KPK mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) E F Hamidy.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) E F Hamidy.
Hamidy akan bersaksi untuk terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang terdakwa Ali Sadli, selaku mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Baca: Airlangga Ingin Golkar di Sulawesi Selatan Kembali Jaya dan Jadi Lumbung Suara
Pemeriksaan tersebut terkait pemberian uang 80.000 Dolar Amerika Serikat kepada Ali Sadli.
Pemberian uang itu sebelumnya terungkap dari persidangan kasus suap antara pejabat BPK dan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi September tahun lalu.
Dalam persidangan tersebut, Ali mengatakan bahwa uang tersebut adalah pinjaman dari Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdul Latief kepada Hamidy. Uang itu untuk keperluan Latief yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota atau pimpinan BPK.