Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tidak Segan Anulir Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri yang Tidak Memenuhi Persyaratan

"Kalau tidak terpenuhi semua (persyaratan) berarti dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya kemudian ya dibatalkan pencalonan‎," tegas Hasyim.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Tidak Segan Anulir Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri yang Tidak Memenuhi Persyaratan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU RI Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan segan menganulir calon kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri dan juga anggota dewan apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Hal itu dikatakan oleh anggota KPU, Hasyim Asy'ari.

"Kalau tidak terpenuhi semua (persyaratan) berarti dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya kemudian ya dibatalkan pencalonan‎," tegas Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Baca: Dirjen Otda Tegaskan PNS dan ASN Harus Mundur Jika Ingin Maju di Pilkada

‎Hasyim menuturkan, ‎sedikitnya ada tiga dokumen yang perlu dilengkapi anggota TNI/Polri termasuk ASN dan juga legislator yang hendak maju sebagai calon kepala daerah.

"Dokumen pertama adalah surat pernyataan kesediaan ‎pengunduran diri dan itu disampaikannya pada saat mendaftar ke KPU," tuturnya.

‎Menurut Hasyim, untuk dokumen ‎yang kedua dimana wajib dipenuhi anggota TI/Polri, ASN dan juga legislator adalah surat‎ dari lembaga dimana memiliki wewenang memberhentikan si bakal calon kepala daerah. Dokumen kedua itu disampaikan ke KPU pada H-5 setelah penetapan calon.

BERITA REKOMENDASI

"‎Kemudian dokumen ketiga adalah SK pemberhentian yang diserahkan H+60 setelah penetapan calon. Jadi dokumen ada yang disampaikan setelah pendaftaran dan penetapan calon," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas