Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Gugat Cerai Istri, PN Jakut: Diupayakan Bisa Damai karena Damai Itu Indah

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membuka peluang bagi bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bersama dengan istrinya, Veronica Tan, ru

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahok Gugat Cerai Istri, PN Jakut: Diupayakan Bisa Damai karena Damai Itu Indah
Kolase Tribunnews
Beredar surat cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membuka peluang bagi bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bersama dengan istrinya, Veronica Tan, rujuk.

Pasangan suami-istri itu akan dimediasi sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak.

"Kalau bisa berdamai, akan usahakan, karena damai itu indah," tutur Humas PN Jakarta Utara, Yoojte Sampalaeng, Selasa (9/1/2018).

Baca: Ketua DPP Golkar Berharap Ahok Rujuk Kembali dengan Veronica Tan

Di tahap mediasi, Ahok dan Vero akan dipertemukan dan dimediasi oleh mediator. Prosedur mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016.

"Pada saat mediasi, penggugat wajib hadir, tergugat wajib hadir. Wajib hadir karena ada konsekuensi hukum," tutur Yoojte Sampalaeng.

Berita Rekomendasi

Mengingat sampai saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, maka kemungkinan besar selama tahap mediasi, dia akan diwakili penasehat hukum. Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Ahok sudah menunjuk, Josefina Agatha Syukur.

"Iya harus kuasa hukum datang. bagaimana caranya, karena dia sudah punya kuasa. Mewakili kepentingan penggugat, bertindak untuk dan atas nama diri penggugat," kata dia.

Dia menjelaskan, masing-masing pihak dapat menunjuk mediator sebagai upaya menjembatani komunikasi. Mediator dapat menentukan selama berapa kali pertemuan di tahap mediasi dilakukan.

"Tergantung dari mediator. Dari kedua belah pihak sudah mempunyai mediator ya terserah atau mau diserahkan kepada majelis (hakim-red) untuk menentukan mediator. Mediasi tertutup atau terbuka ya tergantung mediator," kata dia.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018), sebagaimana registrasi nomor perkara 20/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas