Debat Pembakaran Kapal Antara Luhut dan Susi, Ini Respon JK
"Dilelang, jadi tidak benar jika ada UU yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar," pungkasnya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengomentari silang pendapat antara Menteri Kelautan dengan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menko Martim Luhut Binsar Panjaitan soal pembakaran dan penenggelaman Kapal ilegal fishing.
JK mengatakan tidak ada keharusan kapal-kapal ilegal fishing yang ditangkap kemudian dibakar.
"Dalam UU tidak ada mengharuskan dibakar, yang ada ditahan, iya. Tetapi pak Luhut mengatakan, jangan dibom-bom lagi, itu tidak ada dalam UU yang begituan," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, (9/1/2018).
Baca: Alasan Ahok Hanya Ingin Hak Asuh Dua dari Tiga Anak dari Veronica Tan
Adapun dalam UU Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 69 ayat 4 berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1), penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam Undang-undang, kapal tersebut tidak dituliskan harus dibakar melainkan dapat dibakar. Kalla mengatakan kapal tersebut dapat saja disita untuk aset negara.
Baca: Lulung: Saya Sebagai Kawan Kalau Bisa Ahok Jangan Bercerai
"Dilelang, jadi tidak benar jika ada UU yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengatakan pembakaran atau penenggelaman kapal asing harus dihentikan tahun ini.
Menurut Luhut fokus tahun ini yakni meningkatkan produksi agar ekspor ikan meningkat.
"Perikanan, sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Cukup lah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Luhut usai mengadakan rapat, (8/1/2017).
Pernyataan Luhut tersebut kemudian dibalas oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui akun media sosialnya Susi mengatakan pembakaran kapal ilegal fishing bukan kemaunnya sendiri tapi dieksekusi setelah adanya putusan pengadilan.