Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah KPK Tersangkakan Fredrich dan Dokter Bimanesh Diapresiasi

Pakar Hukum Trisakti Apresiasi Langkah KPK Tersangkakan Fredrich dan Dokter Bimanesh

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Langkah KPK Tersangkakan Fredrich dan Dokter Bimanesh Diapresiasi
KOMPAS IMAGES
Yenti Garnasih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengapresiasi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Diketahui Fredrich Yunadi sebelumnya menjadi pengacara setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Baca: KPK Masih Telisik Kemungkinan Hilman Terlibat Kasus Menghalangi Penyidikan Terhadap Setya Novanto

Sementara Bimanesh Sutarjo merupakan seorang dokter yang bekerja di RS Medika Permata Hijau.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca: Jumat, KPK Periksa Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka

Berita Rekomendasi

"Kalau memang ada bukti bahwa mereka menghalang-halangi penegak hukum dalam hal ini penyidik KPK harus ditersangkakan," ujar mantan Pansel KPK ini kepada Tribunnews.com, Rabu (10/1/2018).

Menurutnya, pengacara tugasnya mendampingi dan membela tersangka atau terdakwa yang berhadapan dengan hukum atau menghadapi proses hukum.

Bukan melakukan tindakan yang berakibat pada gagalnya proses hukum ditegakan atau menghalang-halangi penegakan hukum.

Baca: Prabowo Subianto Gelar Rapat Internal Jelang Penutupan Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah

"Karena bagaimanapun korupsi adalah kejahatan yang harus diberantas maka siapapun yang menghalangi petugas dalam rangka penegakan hukum harus dihukum sesuai ketentuan dalam undang undang anti korupsi kita," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas