Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapal Penangkap Ikan Ilegal Bisa Diserahkan Kepada Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwasannya ada aturan mengenai pengambil alihan barang menjadi barang negara, asalkan proses hukum tersebut

Penulis: Apfia Tioconny Billy
zoom-in Kapal Penangkap Ikan Ilegal Bisa Diserahkan Kepada Negara
TRIBUNNEWS.COM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal  tahun 2018, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilarang untuk menenggelamkan kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan daripada ditenggelamkan lebih baik diserahkan kepada negara untuk fasilitas para nelayan.

Baca: Ketua Peradi Nilai KPK Jerat Fredrich Yunadi Menggunakan Pasal Karet

Dimintai tanggapannya perihal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwasannya ada aturan mengenai pengambil alihan barang menjadi barang negara, asalkan proses hukum tersebut sudah selesai.

"Jika suatu barang yang diambil alih oleh suatu negara melalui suatu proses hukum yang benar dia bisa jadi aset negara, tentu bisa dimanfaatkan bagi kita," ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

jika berdasarkan keputusan hukum kapal diserahkan kepada negara maka bisa ditangani oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yangnantinya dapat dikerahkan untuk meningkatkan pendapatan negara.

Berita Rekomendasi

"Ini kan ada proses pengadilan, dinyatakan dirampas dari situ ada proses penetapan mau diserahkan ke Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau mau dimusnahkan atau dilelang," ungkap Sri Mulyani,

Sebelumnya Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelarangan penenggelaman kapal disebutkan terdapat pada pilihan aturan bagi kapal-kapal nakal selain menenggelamkan kapal.

Baca: Daripada Ditenggelamkan, Kadin Sarankan Kapal Penangkapan Ikan Ilegal Diberi ke Nelayan

Aturan tersebut terdapat dalam UU No.31 tahun 2004 yang telah direvisi menjadi  UU No.45 tahun 2008 yang menyatakan barang yang proses peradilannya sudah selesai dapat diambil negara untuk diberikan kepada nelayan atau koperasi perikanan.

"Dalam pasal 76 C, ayat 5, ini yang dimaksud Pak Menko, benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindakan pidana perikanan berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan," yang dipaparkan Staf Khusus Kemenko Kemaritiman urusan hukum, Lambock V Nahattands, Selasa (9/1/2018).

Sehingga dengan adanya larangan tersebut, Susi bisa lebih fokus pada target lain misalnya meningkatkan ekspor ikan seperti yang diharapkan Presiden Jokowi.

"Saya sampaikan ke bu Susi, bu sekarang konsentrasinya ke industri pengolahan ikan terutama yang mendorong untuk ekspor, ikan untuk ekspor. Karena ekspornya kita turun. Itu saja," kata Jokowi di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas