Respon Politikus PPP Soal Silang Pendapat Menteri Luhut dengan Susi Pudjiastuti
Hal ini terkait pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara soal polemik antara Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Hal ini terkait pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
"Seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi. Disamping dapat menimbulkan kegaduhan juga dapat dinilai sebagai bentuk kelemahan koordinasi antarkementerian dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia," kata Zainut lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Baca: Deretan Fakta Pelajar SMP Blitar yang Tewas Loncat ke Sungai, Sosok Hingga Motif Misterius
Politikus PPP ini mengatakan, sangat tidak elok mempertontonkan perbedaan pandangan kepada publik dalam masalah penegakan hukum.
"Apalagi subyek hukumnya adalah kapal asing (WNA). Hal tersebut juga bisa ditafsirkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam upaya penegakan hukum," katanya.
Dirinya menjelaskan, terkait dengan pembakaran dan atau penenggelaman kapal sebagai upaya penegakan hukum sudah sesuai dengan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 69 ayat (4) "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".
Juga diatur dalam Pasal 76A "Benda "dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri," katanya.
Baca: Ini 5 Fakta Soal KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka
Menurutnya, pembakaran dan atau penenggelaman kapal bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat diterapkan.
Hakim pengadilan juga bisa menggunakan Pasal 76C (1) "Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara".
Atau Pasal 76C ayat (5) "Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan".
Zainut menilai, ada dua hal yang berbeda antara upaya penegakan hukum dengan upaya peningkatan produksi.
"Untuk penegakan hukum sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk law enforcement untuk menjaga kedaulatan laut kita," katanya.
Dirinya juga meberikan saran untuk peningkatan produksi seharusnya Menko Luhut lebih mengkritisi kebijakan KKP yang justru banyak menghambat sektor produksi perikanan, yaitu berbagai peraturan menteri KP yang selama ini banyak menimbulkan kontroversi.