Roy Suryo: Kami Tidak Kaget dan Tidak Heran Dengan Putusan MK Soal Presidential Threshold
"Terus terang kami tidak kaget dan tidak heran dan kami sudah menyiapkan," kata Roy Suryo dalam diskusi Jawa Adalah Kunci "Berebut Kuasa di Tanah Jawa
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Roy Suryo memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materi UU Pemilu.
Roy menyatakan sejak awal Partai Demokrat telah mempersiapkan diri dengan berbagai kemungkinan saat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold masuk uji materi di MK.
Baca: Uji Materi Soal Presidential Threshold Ditolak, Airlangga Sebut Dukungan Untuk Jokowi Makin Kuat
"Terus terang kami tidak kaget dan tidak heran dan kami sudah menyiapkan," kata Roy Suryo dalam diskusi Jawa Adalah Kunci "Berebut Kuasa di Tanah Jawa" di restoran kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Sehingga sejak awal, ujar Roy, Partai Demokrat telah mengambil sikap untuk tak mengumumkan posisi Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) menjadi presdien atau wakil presiden pada Pilpres mendatang.
"Makanya sejak awal kami (Partai Demokrat) dengan tagline AHY next leader, next leader itu tidak kita putuskan sekarang, mau dia 02 atau 01," ujarnya.
Baca: Panglima TNI Sebut Sukhoi SU-35 Yang Akan Dibeli Dari Rusia Sudah Siap Tempur
menurut dia, partai Demokrat realistis dengan capaian yang dimilikinya.
Selain itu, Roy Suryo mengatakan Partai Demokrat telah siap dengan verifikasi faktual sesuai UU Pemilu itu.
Ia pun mewakili Partai Demokrat juga tak ingin mempermasalahan keputusan MK pada hari ini itu.
"Kalau pun orang mengatakan ada masalah, ya partai-partai kecil yang ada sekarang kok disamakan dengan partai besar, ya tidak apa-apa. Ibaratnya semua ujian, kadang-kadang yang sudah senior pun harus ujian lagi jadi no-problem," katanya.
Baca: Ibu Asal Kalimatan Timur yang Dituding Eksploitasi Anaknya Jalani Sidang Vonis
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.
Mahkamah menolak uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillu.
Uji materi tersebut diajukan oleh Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang diwakili oleh Rhoma Irama yang berkedudukan sebagai Ketua Umum dan Ramdansyah yang berkedudukan sebagai Sekretaris Jenderal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 53/PUU-XV/2017.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.