Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tekan Merkuri, BPPT Hadirkan Teknologi Pengolahan Emas Ramah Lingkungan

Pemerintah terus berupaya memperbanyak lokasi pengolahan emas non merkuri di Indonesia, dengan menerapkan teknologi terkini menggunakan sianida.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tekan Merkuri, BPPT Hadirkan Teknologi Pengolahan Emas Ramah Lingkungan
TRIBUNNEWS.COM/SENO TRI SULISTIYONO
BPPT Hadirkan Teknologi Pengolahan Emas Ramah Lingkungan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, RANGKASBITUNG - ‎Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menghadirkan teknologi untuk pengolahan emas non merkuri bagi ‎Penambang Emas Skala Kecil (PESK) di desa Lebak Situ, Banten.

‎Kepala BPPT Unggul Priyanto mengatakan, BPPT berupaya keras mengkaji terap teknologi yang handal, sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penghentian penggunaan merkuri dalam kegiatan penambangan emas.

“Kami tengah terapkan desain untuk pilot plant pengolahan emas bebas merkuri di Desa Lebak Situ, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Pengolahan ini akan menjadi contoh untuk diterapkan secara nasional, agar tidak ada lagi pengolahan emas yang menggunakan merkuri," ujar Unggul di Lebak, Banten, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, BPPT dan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menggandeng Pemerintah Kabupaten Lebak, membangun fasilitas pengolahan emas non merkuri.

Baca: Rumah Kebakaran, Pasangan ini Lakukan Sesuatu yang Dilakukan Millenial pada Umumnya: Selfie!

Kedepannya, pemerintah terus berupaya memperbanyak lokasi pengolahan emas non merkuri di Indonesia, dengan menerapkan teknologi terkini menggunakan sianida.

Berita Rekomendasi

"Untuk tahun anggaran 2018, BPPT merencanakan akan melakukan pembuatan detail engineering design di 4 lokasi PESK lainnya untuk mendukung KLHK dalam membangun pilot plant yang sama, dan membangun pilot plant pengolahan emas berbasis non merkuri di kelompok PESK yang ada di wilayah pertambangan rakyat Kulon Progo, Yogyakarta," tuturnya.

Diketahui, pada 19 September 2017 , Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 Tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

Dengan diratifikasinya Konvensi Minamata, menunjukkan besarnya komitmen Pemerintah Indonesia terhadap upaya pengurangan dan penghapusan merkuri.

Hal ini merefleksikan komitmen Pemerintah untuk menghentikan penggunaan merkuri di PESK dan memperkuat kemampuan daerah dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran merkuri yang berasal dari PESK.

Penghentian penggunaan merkuri pada pertambangan emas rakyat, tidak diartikan sebagai pemberhentian secara langsung pada tambang rakyat, melainkan menggunakan pendekatan lain diantaranya pencarian solusi teknologi alternatif pengolahan emas non merkuri yang ramah lingkungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas