Ini Kronologi Penggerebekan Gudang Tabung Gas Oplosan di Tangerang
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkap kronologi detik-detik penggerebekan gudang tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bareskrim Polri menggerebek gudang pengoplosan tabung gas 3 Kg yang disebut 'gas melon' di Kavling DPR Blok C, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkap kronologi detik-detik penggerebekan gudang tersebut.
Penggerebekan, kata Setyo, dilakukan pada Kamis (11/1/2018) sore.
Baca: Bareskrim Ungkap Gudang Pengoplosan Tabung Gas 3 Kg di Tangerang
Polisi berusaha memasuki gudang melalui dua jalur, yakni pintu depan gudang dan jalur belakang melalui tembok.
"Saat polisi datang ada sekitar 60 orang yang sedang bekerja di gudang. Mereka sedang mengoplos gas dengan cara menyuntik kan gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg," ujar Setyo.
Ke-60 pekerja ini langsung kabur saat mengetahui kedatangan polisi.
Sejumlah besar pekerja tersebut kabur melalui satu buah tembok yang tampak lebih pendek dari tembok lainnya.
Baca: Lari Pagi, Sandiaga Uno Keluhkan Asap Knalpot Metromini
Pantauan Tribunnews.com, terdapat pohon pepaya dibalik tembok tersebut, layaknya penanda jalan kabur.
"Mereka kabur lewat tembok dengan menggunakan tangga," ungkap Setyo.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang, termasuk diantaranya pemilik, sekaligus dalang di balik pengoplosan tabung gas ini.
"Satu pelaku yang bertanggung jawab, berinisial F, berhasil kami amankan. F merupakan pemilik sekaligus otak dari usaha ilegal ini," ungkap Setyo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4.200 tabung gas ukuran 3 kg (melon), 396 tabung gas ukuran 12 kg, 110 tabung gas ukuran 50 kg, 322 selang suntik, serta 25 kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a uu no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf d, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.