Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Calon Hakim Mundur, Alasannya karena Tak Direstui Orang Tua

Sebanyak 15 orang Calon Hakim mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos pada penerimaan CPNS 2017 lalu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Belasan Calon Hakim Mundur, Alasannya karena Tak Direstui Orang Tua
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah 

Menurut Abdullah, pihaknya akan menghadirkan tiga lembaga negara yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, dan Ombdusman Republik Indonesia.

"Kalau kita perhatikan lembaga-lembaga ini merupakan lembaga yang melakukan vaksinasi agar calon hakim kita nanti kebal terhadap godaan yang mengarah kepda perbuatan tercela," kata Abdullah.

Abdullah menegaskan ini merupakan periode penting karena para calon hakim ini akan menduduki posisi penting misalnya ketua pengadilan pada 10 hingga 15 tahun ke depan.

"Dengan persiapan yang cukup, pembinaaan yang cukup, pengawasan yang ketat diharapkan mampu menghasilkan hakim yang memiliki berintegritas tinggi," kata Abdullah.

Selain ketiga lembaga yang sudah disebutkan, mereka juga mendapat pembekalan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Mahkamah Agung.

Pada seleksi CPNS 2017, jumlah calon hakim yang diterima adalah sebanyak 1.035 orang laki-laki dan 542 orang calon hakim perempuan. Sehingga jumlah total calon hakim yang diterima adalah 1.577 orang. (tribun/eri komar sinaga)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas