Selasar BEI Ambruk, KSPI Sorot Rendahnya Kepedulian Pemilik Gedung Terhadap Keselamatan Kerja
"Ini menunjukkan pemerintah pusat dan daerah kurang peduli dengan isu K3," ujar Said Iqbal, Selasa (16/1/2018).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Baginya, ini akan berakibat dimana sampai kapan pun isu K3 ini tidak akan menjadi perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah dan para pengusaha.
"Barulah kalau sudah terjadi kecelakaan dan diberitakan media yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan korban luka, pemerintah dan pengusahanya kalang kabut dan berusaha menangkis berita-berita miring tersebut," ungkapnya.
Sikap pemerintah dan pengusaha yang tidak peduli atau hanya sekedarnya saja terhadap perihal K3 ini, membuat KSPI menuntut sejumlah hal.
Pertama, Said Iqbal menuntut pemberian sanksi pidana kepada pengusaha dan pemilik gedung yang telah lalai menghilangkan nyawa orang atau luka luka terhadap orang lain.
Baca: Kerap Dilabrak Selingkuhan Suami, Seorang PNS Cabut Laporan Polisi
Hal ini lazim di lakukan di negara lain sebagai efek jera, sehingga penegakan hukum tidak boleh kalah dengan kekuatan uang.
Kedua, berhentikan pejabat berwenang yang berwenang yaitu Kadisnaker dan bila perlu Menaker harus mundur atau di berhentikan sebagai pertanggung jawaban publik.
"Budaya malu pejabat publik harus dikembangkan," ujarnya.
Ketiga, tegakkan aturan K3 sebagaimana di atur UU No 1 Tahun 1970 tentang K3 seperti wajib membentuk panitia implementasi K3 yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja, memeriksa rutin tentang keselamatan orang, hingga menyediakan perlengkapan K3.
Keempat, revisi UU No 1 Tahun 1970, terutama pasal sanksi harus memberikan efek jera.
Kasus runtuhnya gedung BEI ini, kata Said Iqbal, hampir mirip dengan runtuhnya gedung Rhana Plaza di Bangladesh.
Sehingga, pada saat itu masyarakat dunia dan ILO mengutuk dan memberi sanksi berat kepada pemerintah dan pengusaha Bangladesh.
"Bagaimana dengan pemerintah Indonesia? Kita lihat apa langkah menaker. Sebagaimana slogan ILO tentang K3, yaitu hilang satu nyawa sama nilainya dengan hilang seribu nyawa. Setiap orang wajib dilindungi nyawa dan keselamatan fisiknya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.