Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Punya Hak Cuti Ketika Isteri Melahirkan Atau Operasi Caesar

Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PNS Punya Hak Cuti Ketika Isteri Melahirkan Atau Operasi Caesar
Africa News

Menurut Peraturan ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, yakni apabila ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal. Juga alasan salah seorang anggota keluarga yang dimaksud (a) meninggal dunia; atau melangsungkan perkawinan.

Selain itu, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi cesar, menurut Peraturan ini, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan Negara,” demikian bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini, seperti dikutip Tribunnews.com dari laman Setkab, Kamis (11/1/2018).

Berikut penjelasan terkait cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.

1. Cuti Karena Alasan Penting

Menurut Peraturan ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, yakni apabila ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal. Juga alasan salah seorang anggota keluarga yang dimaksud (a) meninggal dunia; atau melangsungkan perkawinan.

Selain itu, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi cesar, menurut Peraturan ini, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

2. Cuti Bersama

Menurut Peraturan ini, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hal atas cuti bersama, menurut Peraturan ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan,” bunyi diktum IIIF poin 5 lampiran Peraturan ini.

3. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ini disebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas