Wiranto: Verifikasi Faktual Harus Dilakukan Semua Partai Politik
Itu merupakan keputusan Mahkamah Konstikusi (MK). Intinya, verifikasi faktual untuk setiap parpol. Termasuk parpol yang sudah masuk kabinet.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, menyebut verifikasi faktual akan diadakan semua partai politik (parpol), yang ikut pemilihan umum (pemilu) 2019.
Komisi II DPR, menurut dia, juga sudah menyepakati hal yang sama.
"Saya mendengar dari Komisi II, bahwa sudah disetujui, bahwa verfikasi faktual itu diadakan di semua partai," kata Wiranto usai menghadiri cara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Itu merupakan keputusan Mahkamah Konstikusi (MK). Intinya, verifikasi faktual untuk setiap parpol. Termasuk parpol yang sudah masuk kabinet.
Putusan tersebut diambil untuk menjawab uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Namun putusan tersebut sempat mendapat penolakan dari DPR, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan partai mana saja yang ikut pemilu 2019.(*)