Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjangan Masa Penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjangan Masa Penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Abdul Latif (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.

Abdul Latif diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.

Selain Abdul Latif, dalam kasus tersebut KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka lainnya.

Baca: Polisi Tembak Kaki Pencuri Sepeda Motor yang Hendak Melarikan Diri

Di antaranya Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Winoto, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, dan Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 25 Januari 2018 sampai 5 Maret 2018 untuk ke-empat tersangka kasus suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Berita Rekomendasi

Baca: Senyum Istri Setya Novanto Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto sebagai tersangka kasus tersebut.

Abdul Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

Baca: Fredrich Yunadi Protes Sejumlah Dokumen Miliknya Disita KPK

Perusahaan miliki Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar.

Baca: Fredrich Yunadi: KPK Tidak Berani Konfrontir Saya Dengan Istri Setya Novanto

Serta dari brankas di rumah Abdul Latif sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas ALA di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas