KPK Perpanjangan Masa Penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Abdul Latif diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.
Selain Abdul Latif, dalam kasus tersebut KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka lainnya.
Baca: Polisi Tembak Kaki Pencuri Sepeda Motor yang Hendak Melarikan Diri
Di antaranya Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Winoto, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, dan Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 25 Januari 2018 sampai 5 Maret 2018 untuk ke-empat tersangka kasus suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Baca: Senyum Istri Setya Novanto Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto sebagai tersangka kasus tersebut.
Abdul Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.
Baca: Fredrich Yunadi Protes Sejumlah Dokumen Miliknya Disita KPK
Perusahaan miliki Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.
Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar.
Baca: Fredrich Yunadi: KPK Tidak Berani Konfrontir Saya Dengan Istri Setya Novanto
Serta dari brankas di rumah Abdul Latif sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas ALA di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.