KPK Sebut Bupati Kebumen Bagi-bagi Proyek untuk Tim Suksesnya
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hojin Anshori (HA) yang merupakan mantan anggota tim sukses Yahya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, sebagai tersangka.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hojin Anshori (HA) yang merupakan mantan anggota tim sukses Yahya.
"Tersangka HA yang merupakan rekan MYF dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota timses Bupati Kebumen," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Baca: Orang Tua Kehilangan 3 Anaknya dalam Kecelakaan Mobil, 6 Bulan Kemudian Tuhan Seakan Kirim Gantinya
HA diduga bertugas menerima fee proyek Kabupaten Kebumen yang dikumpulkan oleh tersangka lainnya, Komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi (KML).
Febri mengungkapkan bahwa kasus ini didasari oleh balas budi terhadap tim sukses Yahya. Balas budi ini diberikan dalam bentuk bagi-bagi proyek dan pengumpulan fee.
"Diduga setelah kepala daerah terpilih Dan dilantik sebagai bupati, MYF diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor. Dan diduga membagikan sejumlah proyek barang dan jasa, dari proyek itu bupati diduga menerima fee," jelas Febri.
Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumbar dari dana alokasl khusus (DAK) Infrastruktur APBN 2016 sebesar sekitar Rp100 miliar.
Proyek pembangunan RSUD, diberikan kepada tersangka KML, kepada tersangka HA dan Grup Trada Rp 40 miliar, serta kontraktor lain Rp 20 miliar.
Yahya meminta fee sekitar 5-7 persen dari nilai proyek. Dirinya diduga telah menerima fee sebesar Rp 2,3 miliar.