Fahri Hamzah: Jangan-jangan LGBT Proyeknya Kontraktor Toilet
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara soal masalah pemidanaan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara soal masalah pemidanaan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Menurut Fahri, dalam mebahas aturan pemidanaan terhadap LGBT, sebaiknya terlebih dahulu menyepakati bahwa LGBT merupakan penyimpangan.
"Pertama kita harus punya pandangan yang final dulu tentang LGBT itu apa karena baik agama maupun ilmu pengetahuan itu seharusnya kalau di Indonesia final bahwa LGBT itu adalah penyakit atau penyimpangan dari situasi normal," ujar Fahri Hamzah di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (24/1/2018).
Bila memandang LGBT sebagai penyimpangan, Fahri yakin semua orang akan menolaknya.
Fahri sendiri menilai LGBT merupakan penyimpangan.
Tidak ada agama manapun yang mentolelir perilaku LGBT.
Baca: Ketua Umum PPP Sesalkan Pernyataan Ketua MPR Terkait LGBT
Oleh karenanya, menurut Fahri, dalam perdaban manusia sekarang ini hanya mengenal dua kamar toilet yakni toilet pria atau perempuan.
"Tidak bisa nanti tiba-tiba umat manusia menemukan kembali toilet laki-laki yang mirip perempuan atau perempuan yang mirip laki-laki. Ini jangan-jangan LGBT ini proyeknya kontraktor toilet.," katanya.
LGBT, menurut Fahri, merupakan penyakit yang harus diperbaiki atau diobati.
Karena merupakan penyakit maka ekspose di publik harus dikurangi.
Sama halnya dengan minuman keras, menurut Fahri harus dilarang karena merusak badan.
"Kalau menurut saya itu perilakunya harus dilarang sebagaimana perilaku pornografi karena itu menyimpang dan merusak otak dan mereduksi kemanusiaan. Nah itu cara berpikirnya begitu saya kira," pungkasnya.
Sebelumnya masalah LGBT menjadi ramai setelah Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menyebut ada lima fraksi di DPR yang mendukung LGBT.
Padahal hingga kini belum ada Rancangan Undang-Undang LGBT.
Pembahasan LGBT masuk dalam revisi KUHP, yakni perluasan pasal perzinahan.