Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Pemeriksaan untuk Anang Sugiana, Setya Novanto Membawa Map Putih

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jalani Pemeriksaan untuk Anang Sugiana, Setya Novanto Membawa Map Putih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Ketua DPR tersebut hadir kembali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Setya Novanto tiba sekitar pukul 13.18 WIB. Dirinya tampak membawa satu map berwarna putih. Dirinya mengumbar senyum kepada awak media, namun tidak memberikan keterangan apapun ketika ditanya oleh awak media.

"Dia diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Seperti diketahui, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Baca: Polisi Malaysia Tangkap 2 Terduga Teroris, 1 WNI

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas