Bantah Andi Narogong, Mirwan Amir Ngaku Tak Pernah Titip Pengusaha Ikut Proyek e-KTP
Keterangan itu berbeda dengan pernyataan Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, pada Senin lalu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Mirwan Amir, memberikan kesaksian di persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto.
Saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (25/1/2018), dia membantah menitipkan pengusaha mengikuti proyek e-KTP.
Keterangan itu berbeda dengan pernyataan Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, pada Senin lalu.
Andi menyebut Mirwan pernah menitipkan salah satu perusahaan ikut proyek e-KTP. Terdakwa kasus korupsi e-KTP itu kemudian diminta berkoordinasi dengan Yusnan Solihin, kader Partai Gerindra.
"Saya tidak tahu, tetapi Yusnan tanya sama saya, apa ada program e-KTP di pemerintah. Itu karena Yusnan tanya sama saya. Sebagai teman saya mencoba menanyakan hal ini, tetapi terdakwa belum ada masalah program e-KTP," tutur politisi Partai Demokrat itu saat bersaksi di persidangan e-KTP, Kamis (25/1/2018).
Baca: Setya Novanto: Saya Sekarang Jadi Rakyat Jelata
Mirwan sempat menanyakan mengenai adanya proyek e-KTP kepada Setya Novanto.
Namun, dia belum mendapatkan jawaban mengenai kepastian. Di kesempatan itu, Mirwan membantah mengenal Andi Narogong.
"Tak ada jawaban apa-apa karena mungkin belum ada kepastian program e-KTP. Saya hanya ketemu terdakwa, saya tidak pernah kenal Andi Narogong. Saya kenal Narogong setelah kasus ini," kata dia.
Sementara itu, Yusnan Solihin mengaku tak pernah meminta Mirwan merekomendasikan perusahaan mengikuti proyek e-KTP.
Dia mengetahui proyek itu setelah diberitahu Andi Narogong.
Sebelum mengenal Mirwan, Yusnan mengenal Andi.
Dia mengenal Andi karena dikenalkan seorang pengusaha bernama Wirawan Tanzil. Wirawan merupakan pengusaha yang mempunyai teknologi sidik jari.
"Tidak pernah (minta rekomendasi,-red). (Saat itu,-red) menanyakan apakah e-KTP eksis tidak, karena Pak Andi bicara itu," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat terdakwa Setya Novanto.
Pada Kamis (25/1/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Selain mereka, JPU KPK menghadirkan mantan wakil ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir dan Yusnan Solihin.