Irman dan Sugiharto Bersaksi di Sidang Setya Novanto
Pada Kamis (25/1/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat terdakwa Setya Novanto.
Pada Kamis (25/1/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Selain mereka, JPU KPK menghadirkan mantan wakil ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir dan Yusnan Solihin.
“Kami menghadirkan saksi Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin, Aditya,” ujar jaksa KPK Irene Putri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Baca: Setya Novanto: Saya Sekarang Jadi Rakyat Jelata
Mirwan Amir merupakan Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP mulai dibahas.
Di dakwaan Irman dan Sugiharto, Mirwan disebut-sebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 1,2 juta dari Andi Narogong.
Sementara itu, Irman dan Sugiharto mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Mereka divonis masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Irman wajib membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Yusnan Solihin adalah saksi dari pihak swasta yang pernah direkomendasikan Mirwan mengerjakan proyek e-KTP. Yusnan beberapa kali diperiksa penyidik KPK.
Sedangkan, Aditya Ariadi Soeroso dari PT Aksara. Aditya disebut-sebut pengusaha yang dikenalkan oleh Yusnan kepada Andi Narogong.