Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Gugatan HTI
PTUN Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI, Kamis (25/1/2018).
Dalam sidang kali ini, pihak penggugat dari HTI mengajukan saksi di ruang Kartika, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Saksi terdiri dari 3 orang atas nama Noviar Badirani, Akhlunazar Hatala, Muhammad Umar Al-Khatiri.
Dijelaskan oleh kuasa hukum penggugat, Agus Dwi Warsono ketiga saksi memberikan penjelasan seputar keseharian HTI baik di lingkungan sekitar rumah tinggal maupun di lingkungan kampus.
Sedangkan pihak tergugat dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan sejumlah bukti tambahan.
Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat terdiri dari Hafzan Taher, I Wayan Sudirta, Teguh Samudera, Achmad Budi Prayoga, Ridwan Darmawan.
Baca: Tersangka Pengemudi Mobil yang Seruduk Puluhan Motor Diduga Dibawa Kabur Keluarganya
Sidang bernomor perkara 211 ini, sedianya digelar pada pukul 08.00 WIB diundur dan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang dipenuhi oleh puluhan pria berpeci dan mengenakan baju putih di sidang tersebut.
Mereka tampak duduk di dalam hingga luar ruang sidang.
Baca: Plt Sekda Jambi Yakin Zumi Zola Seminggu Lagi Menyusul Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.