Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Fraksi PAN DPR RI Desak RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas 2018

"Lalu gencarnya penyelenggara sistem elektronik asing, yang mengumpulkan data pribadi masyarakat juga menjadi kecemasan,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Fraksi PAN DPR RI Desak RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas 2018
Tribunnews.com/Amriyono
Hanafi Rais 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Hanafi Rais menjelaskan alasan partainya mendesak Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.

Menurutnya, saat ini masyarakat merasa khawatir data mereka disalahgunakan lantaran adanya aturan dari provider seluler untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

Baca: Komisi Kejaksaan Ingatkan Jaksa Tahan Diri Lakukan Proses Hukum Terhadap Calon Kepala Daerah

Baca: PAN Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Dimasukkan Dalam Prolegnas 2018

“Kami melihat masyarakat mulai khawatir, menyusul aturan registrasi SIM prabayar yang mengharuskan masyarakat memberikan informasi personal, seperti nama ibu dan NIK," ujar Hanafi, Jumat (26/1/2018).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu kemudian menyebutkan alasan lainnya, yakni gencarnya pengumpulan data pribadi yang dilakukan penyelenggaran sistem elektronik asing.

BERITA REKOMENDASI

"Lalu gencarnya penyelenggara sistem elektronik asing, yang mengumpulkan data pribadi masyarakat juga menjadi kecemasan," jelas Hanafi.

Karena itu, fraksi PAN, kata putra dari pendiri PAN Amien Rais itu, ingin menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan apa yang diharapkan oleh rakyat.

Baca: Didemo, Budi Karya Tetap Tegasnya PM 108 tentang Taksi Online Tetap Berlaku

Baca: Soal Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur, Politikus PKB: Jangan Dorong TNI dan Polri Masuk Politik

Komitmen yang ditunjukkan melalui cara mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar memasukkan RUU PDP dalam Prolegnas 2018.


"Untuk itu, kami komitmen dalam memperjuangkan harapan rakyat di parlemen,” tegas Hanafi.

Pernyataan tersebut sekaligus untuk menanggapi apa yang telah disampaikan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani beberapa waktu yang lalu.

Perlu diketahui, kebijakan perlindungan data pribadi warga negara telah dilakukan oleh sejumlah negara.

Malaysia dan Singapura merupakan contoh negara yang telah memiliki regulasi Personal Data Protection Act (PDPA) serta sebuah badan yang bisa memastikan bahwa regulasi tersebut tetap ditegakkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas