Irman Kembali Buka Rincian Anggota Dewan dan Partai yang Terima uang e-KTP
Aliran dana uang korupsi e-KTP kembali dibeberkan dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (25/1/2018)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliran dana uang korupsi e-KTP kembali dibeberkan dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (25/1/2018) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Partai Golkar, Demokrat, dan PDIP disebut telah menerima jatah dari proyek pengadaan e-KTP lewat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Jatah itu diserahkan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo secara bertahap pada 2011 sampai 2012.
Selain ketiga partai itu, ada pula sejumlah nama lain yang disebut menerima. Mereka yakni mantan Ketua DPR Marzuki Ali, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap, juga disebut telah menerima uang proyek e-KTP.
Rincian-rincian tersebut diakui langsung oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman saat bersaksi bagi terdakwa Setya Novanto.
Irman juga membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang dibacakan salah satu anggota majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dalam BAP itu Irman mengaku menerima secarik kertas dari Sugiharto yang berisi rincian penerima uang proyek e-KTP.
"Dalam pertemuan tersebut Sugiharto memperlihatkan kepada saya secarik kertas, berisi catatan warna partai dan singkatan nama. Untuk Golkar kode kuning sebesar Rp 150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp 150 miliar, untuk PDIP kode merah sebesar Rp 80 miliar, Marzuki Ali dengan kode MA sebesar Rp20 miliar, untuk Anas Urbaningrum dengan kode AU Rp20 miliar, Chairuman Harahap dengan kode CH sebesar Rp 20 miliar," kata hakim yang membacakan keterangan Irman dalam BAP.
Kembali dikonfirmasi soal keterangannya atas rincian uang tersebut, Irman membenarkan. Kemudian hakim bertanya mengenai penyerahan uang tersebut apakah dilaporkan oleh Andi ? Sugiharto menjawab tidak ada laporan.
Menyambung Sugiharto, Irman menuturkan dalam fakta yang muncul di persidangan, dalam termin pertama, kedua, dan ketiga pada 2011 dan termin keempat pada 2012, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo menyampaikan kepada Sugiharto telah menyerahkan uang kepada Andi Narogong. Syangnya Irman mengaku lupa jumlah uang tersebut.
Diketahui Anang merupakan salah satu penggarap proyek e-KTP yang masuk dalam Konsorsium PNRI. Anang kini berstatus tersangkan dan telah ditahan oleh KPK.
"Anang melapor kepada Sugiharto. Bahwa telah menyerahkan uang kepada Andi," kata Irman.
Dalam surat dakwaan, Setya Novanto disebut telah menerima jatah dalam proyek e-KTP ini sebesar 7,3 juta dolar AS dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai 135 ribu dolar AS. Uang tersebut diserahkan oleh Anang dan Johannes Marliem, sementara jam tangan diberikan oleh Andi Narogong dan Marliem.
Sementara itu, Andi Narogong dalam persidangan dirinya dua bulan lalu, mengatakan sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR periode 2009-2014 mendapat jatah Rp 250 miliar.
Masih menurut Andi Narogong, pengurusan jatah DPR dan Kemendagri diurus terpisah. DPR diurus oleh PT Quadra Solution, sementara Kemendagri diutus PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Baca: Curhat Setya Novanto: Saya Sekarang Jadi Rakyat Jelata