PAN Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Dimasukkan Dalam Prolegnas 2018
"Meski Prolegnas 2018 sudah disepakati, namun bila pemerintah punya kemauan, bisa mengusulkan lagi RUU PDP,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Kemenkominfo untuk mendorong Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan dimasukkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.
Hal itu untuk mengantisipasi disalahgunakannya data pribadi masyarakat saat menggunakan layanan e-commerce maupun aplikasi transportasi umum.
Baca: Laksamana Ade Supandi: Jabatan KSAL Harus Saya Serah Terimakan Paling Lambat Mei
Baca: Jika Disetujui Parlemen, Goda Perempuan di Perancis Bisa Berujung Denda Rp 1,5 Juta
Mewakili partainya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais menyatakan RUU PDP sangat diperlukan untuk melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurutnya, jika pemerintah menghendaki, maka RUU PDP bisa saja dimasukkan dalam Prolegnas 2018.
"Meski Prolegnas 2018 sudah disepakati, namun bila pemerintah punya kemauan, bisa mengusulkan lagi RUU PDP," ujar Hanafi, Jumat (26/1/2018).
Putra dari pendiri PAN, Amien Rais itu menyatakan bahwa Prolegnas 2018 itu merupakan satu momentum yang bisa membuat Undang-undang (UU) dapat mecakup semua kebutuhan masyarakat.
Khususnya terkait dengan tren big data saat ini.
Baca: Berniat Tunjuk Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur, Wasekjen Demokrat Minta Jokowi Ingatkan Mendagri
Baca: Soal Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur, Politikus PKB: Jangan Dorong TNI dan Polri Masuk Politik
Karena itu, ia berharap Kemenkumham bisa memasukkan RUU PDP itu ke Prolegnas.
Pasalnya, Kemenkumham yang bisa memasukkan RUU apapun dalam Prolegnas, malah tidak memasukkan RUU yang dinilai sangat penting bagi keamanan data pribadi masyarakat.
"Dan Kemenkumham yang bisa mengusulkan RUU apa saja yang masuk Prolegnas, tapi justru tidak memasukkan RUU PDP ke kita," kata Hanafi.
Pernyataan tersebut sekaligus untuk menanggapi apa yang telah disampaikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani beberapa waktu yang lalu.
Perlu diketahui, kebijakan perlibdungan data pribadi warga negara telah dilakukan oleh sejumlah negara.
Malaysia dan Singapura merupakan contoh negara yang telah memiliki regulasi Personal Data Protection Act (PDPA) serta sebuah badan yang bisa memastikan bahwa regulasi tersebt tetap ditegakkan.