Menelusuri Keberadaan Tersangka Korupsi Kondensat yang Buron
Kasus korupsi kondensat berjalan di tempat. Sebab, Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, masih buron.
Editor: Willem Jonata
Kediaman lain di sekitar rumah Honggo, tak berbeda jauh keadaannya. Sejak pukul 11.00 hingga 16.00, terpantau hanya satu rumah yang tampak melakukan aktivitas. Rumah nomor 1 itu, berada tepat di samping kediaman Honggo.
Tampaknya, di rumah itu ada aktivitas renovasi. Suara mesin bor dan hentakan palu bersautan. Meski begitu, tak tampak adanya orang dari pintu luar.
Tribunnews.com mencoba berinteraksi dengan penghuni rumah tersebut dengan membunyikan bel.
Keluarlah seorang pria mengenakan kemeja dan celana hitam. Wajahnya tak terlihat jelas karena menggunakan masker untuk menutupi mulut dan hidungnya.
Pria ini tetap berada di dalam pagar rumah tanpa membuka pintu. Ia menolak menjawab ketika ditanya soal Honggo, pemilik rumah di sebelah.
"Kalau masalah Pak Honggo, saya enggak berkomentar. Silahkan cari orang di rumah lain. Saya mau kerja lagi," ujar pria berambut cepak itu, seraya berlalu, Sabtu (27/1/2018).
Tak lama, terlihat seorang pria meninggalkan sebuah rumah dengan motornya, tak jauh dari kediaman Honggo. Reaksinya sama saja ketika Tribunnews.com mencoba mengorek keterangan tentang Honggo.
"Enggak, saya enggak mau ngomong. Enggak terlalu kenal (Honggo)," katanya yang kemudian memicu gas motornya.
Hingga kini, keberadaan Honggo masih belum diketahui. Ia bahkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya membenarkan pihaknya telah menerbitkan DPO pada Honggo yang juga mantan Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama .
DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1/2018) kemarin, ditandatangani oleh Wadir Tipideksus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.
Honggo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pelimpahan namun tidak pernah hadir.
Di kasus ini, baik Honggo maupun dua tersangka lainnya yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono, dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)