JPPR: Tak Lolos Verifikasi Faktual Bukti Partai Politik Tidak Siap Ikut Pemilu
Sebelumnya disebutkan bahwa dua partai politik yakni PAN dan PBB untuk sementara belum lolos verifikasi faktual.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan partai politik terutama partai lama cenderung tidak siap menghadapi proses verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Parpol nyatanya tidak siap dari sisi manajemen kepartaian. Buktinya pengurus tidak harus saat proses verifikasi, banyak pengurus tidak aktif dan mungkin sudah pindah partai," ujar Cak Nanto, sapaan akrab Sunanto, ketika dikonfirmasi, Senin (29/1/2018).
Sebelumnya disebutkan bahwa dua partai politik yakni PAN dan PBB untuk sementara belum lolos verifikasi faktual.
Komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan mengatakan tiga indikator dalam verifikasi partai politik yang diterapkan KPU meliputi keanggotaan partai, domisili kantor partai politik hingga Pemilu 2019, serta keterlibatan perempuan mencapai 30 persen.
Terkait kepengurusan dan perwakilan perempuan, bendahara umum PAN bersama pengurus perempuan sebagai saksi berhalangan hadir saat didatangi komisioner KPU.
Baca: PAN Masih Belum Penuhi Dua Syarat Verifikasi Faktual KPU
PAN diberi batas waktu hingga 30 Januari 2018 untuk melengkapi persyaratan agar lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Partai Bulan Bintang atau PBB juga demikian belum dinyatakan lolos verifikasi faktual.
Cak Nanto mengatakan ternyata ada alasan tertentu partai lama cenderung menolak verifikasi faktual KPU.
"Ternyata partai lama juga tidak bagus dari sisi manajemen kepartaian dan kepengurusannya. Mereka cenderung tidak siap karena mereka kemarin minta tak usah verifikasi," ujar Cak Nanto.
Oleh karena itu, dia meminta KPU agar ketat dalam memverifikasi partai politik.
"Jika pengurusnya tidak hadir maka tidak ada dispensasi. Verifikasi ke partai juga harus adil jangan ada perlakuan berbeda satu partai dengan partai lainnya," ujar dia.
Dijelaskan bahwa harusnya KPU juga menggunakan kepengurusan partai politik sesuai SK Kemenkumham sebagai acuan verifikasi bukan berdasarkan sipol.
"Kepengurusan parpol ada dua yakni berdasarkan SK Kemenkumham atau Sipol. Sebab keduanya menghasilkan kepengurusan berbeda beda," ujar Cak Nanto.
Dia mencontohkan di PAN sipol kepengurudan cuma 5 orang pengurus DPP partai. Sementara di Demokrat dari sipol tercantum 170 orang namun di SK Kemenkumham mencapai 200-an orang.
"Ini akan berdampak," kata dia.