Namanya Terseret Kasus e-KTP, Gamawan Fauzi: Sengsara Saya
Menurutnya, selama namanya terseret di kasus korupsi e-KTP hidupnya sengsara dan tidak bebas
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sempat curhat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Setya Novanto, Senin (29/1/2018).
Menurutnya, selama namanya terseret di kasus korupsi e-KTP hidupnya sengsara dan tidak bebas karena dia harus bolak balik menjalani pemeriksaan baik di KPK maupun bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Saya jujur yang mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa kemana-mana. Sengsara saya," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Lebih lanjut soal adiknya, Azmin Aulia yang disebut-sebut juga terseret di kasus ini. Menurut Gamawan Fauzi dia langsung memanggil adiknya itu untuk menanyakan soal Azmi diduga menerima aset berupa ruko dan tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tanos, pengusaha yang menggarap proyek e-KTP.
"Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener gak sama Paulus Tanos," ujar Gamawan Fauzi.
Baca: Pemprov DKI Diminta Tanggungjawab, Berantas Pabrik Narkoba di Ibu Kota
Sang adik lalu menjelaskan secara rinci soal jual beli tanah dan kepemilihan ruko itu sama sekali bukan pemberian terkait e-KTP.
"Dia (Paulus Tanos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi." terang Gamawan Fauzi.
Gamawan Fauzi menambahkan seluruh proses tranfer bank untuk pembayaran ruko dan tanah seluruhnya telah diserahkan ke KPK sebagai bukti.