Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Deretan Mobil Mewah Milik Bos PT SBL, Tersangka Kasus Penipuan Umroh Mirip First Travel

Perusahaan beroperasi sejak 2016. Dalam kasus ini, mereka menawarkan paket umrah dengan biaya Rp 15 Juta hingga Rp 18 juta.

Editor: Ravianto
zoom-in Ini Deretan Mobil Mewah Milik Bos PT SBL, Tersangka Kasus Penipuan Umroh Mirip First Travel
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Deretan mobil mewah yang disita polisi dari Direktur SBL 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah kendaraan mewah disita polisi dari Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani, pemilik dan staf PT Solusi Balad Lumampah (SBL).

Keduanya menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana umrah milik 12.845 calon jemaah umrah. Uang Rp 300 miliar digasak oleh kedua tersangka.

Kasus ini bermula saat polisi menerima keluhan dari masyarakat, calon jemaah umrah yang telah membayar biaya umrah namun tidak berangkat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan atas keluhan tersebut.

"Setelah ditangkap dan memeriksa aset PT SBL, penyidik menyita uang Rp 1,6 miliar dan menyita kendaraan roda empat serta dua berbagai merek, hasil tindak pidana penipuan yang dilakukan dua tersangka ini pada 12.845 calon jemaah yang sudah membayar biaya umrah namun belum berangkat," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa (30/1/2018).

Baca: Beredar Foto Paspampres Cantik Kawal Jokowi, Inilah Identitas Asli Pengawal yang Bikin Heboh

Kendaraan itu antara lain, sedan Mercedez Benz, Range Rover Evoquw, Nissan Navara, Toyota Alpard, Mitsubishi Pajero, Truk Towing, mini bus Mobilio, Honda Jazz, Toyota Hiace.

Berita Rekomendasi

Kemudian roda dua sebanyak empat unit yakni 1 unit Yamaha X Max dan tiga unit motor trail.

"Yang Range Rover milik ownernya. Yang Alphard milik stafnya si Ery ini. Kemudian yang Nissan Navara dan Mercy dari marketingnya. Ada mobil untuk operasional. Lalu ada motor disita dari owner. Semua kendaraan (dibeli) dari uang hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Agung.

Selain aset bergerak, polisi juga menyegel aset tak bergerak milik kedua tersangka ini di sejumlah daerah.

Yakni tiga tempat di kawasan Antapani, Jalan Cigadung Selatan, Dago dan Jalan Dew‎i Sartika Kota Bandung.

"Untuk aset tak bergerak, kami sedang mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kami tidak berhenti disitu karena kami juga minta bantuan ke Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek aliran dana dari si owner ini," kata Kapolda.

Perusahaan beroperasi sejak 2016. Dalam kasus ini, mereka menawarkan paket umrah dengan biaya Rp 15 Juta hingga Rp 18 juta.

Padahal, kata Kapolda, biaya ‎keberangkatan berkisar Rp 21 juta lebih.

"Dari paket promo umrah murah itu, PT SBL berhasil menghimpun dana sebesar Rp 900 miliar dari 30.237 pendaftar. Dari total pendaftar, 17.383 sudah berangkat tapi sisanya belum. Dari total jemaah yang belum diberangkatkan, PT SBL memegang uang mereka senilai Rp 300 miliar dan itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Selain menjual paket umrah, PT SBL juga memberangkatkan 117 jemaah haji plus dengan biaya Rp 110 juta. Dana yang terhimpun ini senilai Rp 12.87 miliar. "Padahal hasil koordinasi dengan Kementerian Agama RI, PT SBL ini tidak punya izin haji plus, tapi hanya umroh," kata Kapolda.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas